Pokir Tidak Dimasukkan, Ketua DPRD Kota Batam Tidak Menandatangani KUA PPAS TA 2020 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pokir Tidak Dimasukkan, Ketua DPRD Kota Batam Tidak Menandatangani KUA PPAS TA 2020


BATAM, Infokepri.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyebutkan hingga saat ini belum menandatangani KUA PPAS Ranperda APBD Tahun Anggaran (TA)  2020 kota Batam, lantaran seluruh Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan tidak ada yang dimasukkan di KUA PPAS tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Nuryanto saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) anggota DPRD kabupaten Ngawi di gedung Serba Guna gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (11/11/2019).

Nuryanto menyebutkan pada masa anggota DPRD Kota Batam periode 2014-2019 memang KUA PPAS sudah diajukan pada tanggal 15 Juni 2019 tetapi hanya simbolis hanya untuk memenuhi administrasi saja namun isinya belum ada.

“ Padahal saat koordinasi ke Mendagri istilah simbiolis itu tidak ada, jadi tetap disalahkan anggota DPRD Kota Batam. Padahal kita menerima itu  sambil membahas KUA PPAS APBD perubahan,” katanya 

Namun sampai APBD Perubahan TA 2019 diketok, dokumen fisik KUA PPAS murni itu belum diserahkan. Setelah disurati oleh Ketua Sementara DPRD Kota Batam pada tanggal 5 September 2019 lalu baru pada tanggal 6 September  2019 oleh Pemko Batam baru menyerahkan dokumen murni tersebut.

“ Padahal itu sudah telat, saya aktif tanggal 9 September 2019 mulai  membahas KUA PPAS murni TA 2020 dan tanggal 12 September 2019 sudah close, sesuai aturannya selesai tidak selesai Pemko Batam harus menyerahkan Rancangan APBD TA 2020 ,” kata.

Nuryanto menyebutkan lantaran tidak mengetahui isinya maka KUA PPAS itu tidak ditandatanganinya.

Saat membahas KUA PPAS itu, katanya dari tanggal 9 hingga tanggal 10 September 2019 lalu, Nuryanto melihat Pokir anggota Dewan tidak ada semua yang dimasukkan. Alasan Pemko lantaran  Pokir anggota Dewan itu sebagian besar sudah tidak menjabat sebagai anggota DPRD Kota Batam periode 2019-2024.

“Memang anggota dewan yang lama yang menjabat kembali hanya 24 orang dan anggota DPRD periode 2019-2024 yang baru 26 orang,” katanya.

Kendati demikian, kata Nuryanto, walau anggota dewan itu sudah tidak terpilih namun Pokirnya tidak boleh dihilangkan sebab Fraksinya tetap ada.

“ Kita membuat Pokir itu untuk pembangun demi kepentingan masyarakat bukan untuk anggota dewan jadi walau anggota Dewannya sudah tidak terpilih lagi bukan berarti Pokirnya tidak dimasukkan di KUA PPAS ,” tegas Nuryanto.   

Padahal, katanya, kita sudah E Planning dan sudah E Buggeting tetapi herannya seluruh Pokir anggota Dewan bisa dihilangkan. Memang, katanya, anggota dewan yang baru menjabat tidak bisa memasukkan Pokirnya sebab jika dimasukkan bisa menjadi temuan nantinya. Namun anggota Dewan yang baru itu bisa melanjutkan Pokir dari fraksinya yang sudah diajukan anggota dewan sebelumnya.

Rencananya, katanya, tanggal 18 November 2019 ini KUA PPAS akan ditanda tangani namun melihat dan mendapat isu dari anggota dewan, Nuryanto meragukannya.

Nuryanto menyebutkan jika dalam pembahasan KUA PPAS itu tidak ada kesepakatan kemungkinan akan dibuat Perkadanya. 

Jumlah anggota DPRD kabupaten Ngawi yang melakukan kunker ini sebanyak  22 orang ditambah 4 orang pegawai Sekretariat DPRD kabupaten Ngawi.

Rombongan anggota DPRD kabupaten Ngawi ini dipimpin oleh Ketua DPRD kabupaten Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko

(Pay) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel