Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Kota Ringkus Tujuh Orang Pelaku Curas - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Kota Ringkus Tujuh Orang Pelaku Curas


BATAM, Infokepri.com – Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota berhasil meringkus tujuh orang pelaku begal yang diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) pada bulan Oktober 2019  sebanyak dua kejadian dan bulan November 2019 lalu sebanyak satu kejadian.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kasat Reskrim dan Polsek Batam Kota saat menggelar konfrensi press di Mapolresta Barelang, Senin (11/11/2019) mengatakan ketujuh tersangka itu berinisial ALS (21), M L (20) , LY (20), AM (20), M (18) MJ (22) dan DS (22).
Otak pelaku atau piimpinan komplotan ini berinisial DS.

Ketujuh tersangka diaman ditempat yang berbeda-beda. Dari ketujuh tersangka ini seorang dari tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.

Lebih lanjut Kapolresta Barelang mengatakan para tersangka awalnya berkumpul mengadakan pesta miras kemudian sehabis menegak miras mereka sepakat untuk melakukan Begal/Curas terhadap korban di sekitaran wilayah Batam Kota.

“Semua kejadian kurang lebih pada pukul 24.00 WIB ke atas, waktu yang dipilih pada saat kondisi jalanan lagi sepi dan korbannnya saat itu melintas di seputaran Batam Kota, TKP dekat Hotel Harmonie One, Depan Halte Poltek, Tambal Ban perumahan Botania,” katanya.

 

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi aktif membantu tugas-tugas Polri sehingga anggota dapat mengungkap kasus Curas yang meresahkan warga kota Batam,
 
Beliau menyebutkan para pelaku semua merupakan pemain baru, bermula dari Klub Motor yang biasa melakukan pertemuan/nongkrong disalah satu kawasan di wilayah kota Batam, dan mereka berkembang setelah melaksanakan kegiatan pesta miras, akhirnya saat uang tidak ada, melakukan tindakan kriminal berupa begal dibeberapa titik di Batam Kota.

“ Dari hasil pengakuan para pelaku sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya,” katanya.

Selain mengamankan ketujuh tersangka petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 4 unit sepeda motor, 3 unit senjata tajam, handphone.

“Ketujuh tersangka dijerat dengan pasal  365 ayat 2 dengan hukuman kurungan penjara selama  12 tahun,  karena melakukan bersama-sama di malam hari dan mengakibatkan luka terhadap korban,” ucapnya.
 
(AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel