Kapolsek Daik Pimpin Mediasi Antara Masyarakat Dengan Management PT DBS, Situasi Kondusif. - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kapolsek Daik Pimpin Mediasi Antara Masyarakat Dengan Management PT DBS, Situasi Kondusif.



LINGGA, Infokepri.com  - Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi memimpin pertemuan untuk memediasi antara masyarakat dan Perusahaan PT. Dabo Bangun Sukses (DBS) terkait Jebolnya Tanggul (Tampungan) pencucian pasir PT DBS di Desa Pantai Harapan Kec. Selayar pada Minggu, (29/12/2019) di Kantor Desa Pantai Harapan Kec. Selayar.

Mediasi atau musyawarah itu dihadiri masyarakat desa Pantai Harapan kec.Selayar dengan managemen PT.DBS, Kepala Desa Pantai Harapan Zamir, Perwakilan PT. DBS diwakili Humasnya  Ucok alias M. Sirat, Ps. Kapolsubsektor Penuba  Brigadir Yondrialis, Danpos TNI AL Penuba Sertu Arfan, Ketua HI MR Korwil Lingga Zuhardi, anggota HI Malaya sebanyak 20 orang dan Perwakilan masyarakat Desa Pantai Harapan juga sebanyak 20 orang.

Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi  bersama masyakat setempat dan pihak perusahan terjun langsung  melakukan pengecekan ke lokasi PT. DBS dan melihat jebolnya tanggul (Tampungan) pencucian PT.DBS di desa Pantai Harapan kec.Selayar tersebut.

Setelah mengecek di lokasi tanggul yang jebol itu, Kapolsek Daik Lingga 
AKP Tasriadi memimpin rapat yang dihadiri Kepala Desa, masyarakat dan humas PT.DBS.

Dalam sambutannya Kapolsek Daik Lingga AKP,Tasriadi mengatakan bahwa pihak Kepolisian berkepentingan dengan masalah ini untuk menjaga keamanan untuk itu beliau berinisiatif melaksanakan musyawarah tersebut.


" Tujuan diadakan musyawarah ini agar situasi keamanan tetap kondusif di desa Pantai Harapan, kecamatan Selayar ini," katanya.

Beliau menyebutkan  jika perusahaan melakukan kesalahan saat  melakukan aktifitas Pertambangan dan kegiatan tersebut merugikan masyarakat, maka pihak masyarakat silahkan melapor ke Polisi dan akan ditindaklanjuti.

Kapolsek Daik Lingga berharap pertemuan ini dilaksanakan dengan hati dan niat baik, pikiran yang positif sehingga dapat menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak supaya tidak ada yang merasa dirugikan.

Pada kesempatan yang sama Pihak Perusahaan Tambang Pasir PT. Dabo Bangun Sukses (DBS) yang diwakili Humas Ucok alias M. Sirait mengatakan pihak Perusahaan bersedia membersihkan aliran air sungai sampai bersih supaya masyarakat desa Pantai Harapan dapat mengunakannya kembali untuk kepentingan sehari - hari.

Ia berjanji akan menyampaikan kepada Pimpinan Perusahaan terkait masalah kompensasi dan aspirasi atau tuntutan warga kampung Menserai Desa Pantai Harapan.

" Tuntutan warga kampung Menserai desa Pantai Harapan akan saya sampaikan kepada pimpinan perusahaan apapun hasil dari keputusan Perusahaan akan saya sampaikan kepada masyarakat," kata Ucok

" Sekali lagi saya sampaikan pihak Perusahaan siap membersihkan aliran air sungai sampai bersih supaya dapat digunakan kembali," ungkapnya.

Dari Hasil musyawah antara masyarakat dan pihak PT.DBS masyarakat desa pantai harapan kec.Selayar sebagai berikut : 
  1. Meminta pihak perusahaan memindahkan tanggul/bendungan jauh dari lokasi sungai.
  2. Minta menormalkan /mengaktifkan kembali aktifitas air sungai sebagaimana mestinya
  3. Membersihkan limbah sungai yang tercemar.
  4. Dana kompensasi sebesar Rp. 45 juta - kepada masyarakat Menserai Dusun 2 Desa Pantai Harapan sebagai ganti rugi karena tercemarnya air sungai.
  5. Uang operasional sebesar Rp. 10 juta,- untuk masyarakat Menserai Dusun 2 Desa Pantai Harapan guna membersihkan aliran sungai.
  6. Tidak melakukan pertambangan di daerah/lokasi sungai karena mengganggu aliran sungai.
  7. Pihak perusahaan harus menyelesaikan  pekerjaan pembuatan Sumur  Bor untuk cadangan air bersih.
  8. Jika tuntutan warga tidak penuhi sampai batas waktu  tanggal 10 Januari 2020 , perusahaan harus menghentikan aktifitasnya.
  9. Jika terjadi permasalahan dibelakang hari maka, pihak yang terkait akan mengadakan  musyawarah kembali.
Dari hasil kesepakatan tersebut, pihak Humas perusahaan dan perwakilan masyarakat Desa Pantai Harapan.  menyetujui dan membuat berita acara yg ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Adapun bunyi kesepakatan itu adalah pihak perusahaan menyanggupi beberapa point tuntutan masyarakat diantaranya : 
  1. Bersedia membersihkan aliran sungai sampai bersih.
  2. Bersedia membayar dana kompensasi sebesar Rpb1 juta,-  setiap Kepala Keluarga (KK), jumlah warga sebanyak  45 KK dan uang operasional untuk pembersihan air sungai sebesar Rp 10 juta,-.
  3. Bersedia menyiapkan sumur Bor secepatnya.
Sedangkan tuntutan warga yg lainnya akan disampaikan oleh Humas PT DBS  kepada pimpinannya dan akan  dimusyawarahkan lagi kepada warga paling lambat tangal.10 Januari 2020 mendatang.

(Syaf)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel