Kuota Induk Belum Ditentukan, 171 Pemohon Importir Tidak Bisa Diproses BP Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kuota Induk Belum Ditentukan, 171 Pemohon Importir Tidak Bisa Diproses BP Batam


BATAM, Infokepri.com – BP Batam mengumpulkan pengusaha importir karena belum bisa menentukan kuota induk, ada beberapa penyebab lantaran belum memperoleh data tentang  pertumbuhan ekonomi, angka realisasi belum didapatkan BP Batam.
 
“Desember 2019  lalu BP Batam minta partisipasi dari pengusaha, dari 800 perusahaan importir baru 200 an perusahaan yang merespon kami dan dari 2900 HS Code baru 1995 HS Code yang masuk, hal itu yang menggangu sehingga kami tidak bisa menentukan kuota induk ,” kata Direktur Pelayanan Lalin dan Penanaman Modal BP Batam, Purnomo Andiantono saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Balairungsari lat.3 BP Batam,Batam Centre,Batam , Kamis (16/1/2020)
 
Akibatnya sesuai Perka nomor 11 tahun 2019 tentang pemasukan barang, bahwa pemberian ijin masuk itu harus sesuai kuota induk tidak bisa dilakukan . Akibat belum ada kuota induk itu sebanyak 171 pemohon tidak dapat diproses.

“ 171 pemohon itu belum bisa kami proses untuk itu kami mengumpulkan para importir tadi,” katanya.

Dalam transsisi kuota induk ini, katanya,  akan ada yang namanya dispesi dari Pimpinan. Dispesi itu pemberian ijin dengan cara manual dan selektif jika disetujui Pimpinan BP Batam.

Permohonan pemasukan barang diajukan ke dalam sistem SIKMB perlu diajukans ecara online dan manual ke loket Mall Pelayanan Publik dengan menyerahkan dan menyertakan :
-    Surat permohonan yang ditanda tangani Pimpinan Perusahaan
-    Surat pernyataan yang ditanda tangangi Pimpinan Perusahaan di atas materai
-    Lampiran barang yang ditanda tangani Pimpinan Perusahaan
-    Surat Bukti jalan (Airwaybill/ Bill Of Loading,PO Packing List)
 
“Kami diberi waktu oleh deputi untuk menentukan kuota induk barang penunjang industri hingga akhir Januari 2020 ini,” katanya.

Kreteria barang yang dibutuhkan di kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam (KPBPB) meliputi :
a.    Barang bahan baku dan barang modal
b.    Barang yang merupakan kebutuhan masyarakat luas
c.    Barang untuk supporting industri manufactur (penolong dan penunjang)
d.    Barang untuk supporting Industri Jasa (Pariwisata, rumah sakit,pendidikan)

BP Batam dalam upaya peningkatan pelayanan pemasukan arang akan melakukan :
a.    Sikronisasi data dari Instansi pemilik dan pengolah data
b.    Integrasi data yang didukung sistem IT
c.    Upgrade fitur pada SIKMB
 (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel