Ratusan Buruh Gelar Aksi Damai, Ketua DPRD Batam Janji Sampaikan Aspirasi Buruh Ke Pemerintah Pusat - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ratusan Buruh Gelar Aksi Damai, Ketua DPRD Batam Janji Sampaikan Aspirasi Buruh Ke Pemerintah Pusat


BATAM, Infokepri.com - Ratusan buruh yang mengatasnamakan dirinya Federasi Perjuangan Buruh Indonesia  (FPBI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin, (20/01/2020)

Ketua SFPMI Kota Batam, Alfitoni dalam orasinya mengatakan aksi damai itu mereka gelar untuk menolak akan adanya pengupahan dengan jam - jam-an, bagi pekerja wanita yang hamil cutinya tidak dibayar dan masih banyak lagi yang merugikan atau menolak  Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnimbus Law dan menolak revisi Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Dalam orasinya Alfitoni mendesak agar Wali Kota Batam H M Rudi SE untuk memfasilitasi perundingan UMSK Batam serta mendesak DPRD kota Batam untuk mengundang SKPD Kota Batam dan Organisasi Pengusaha SP/SB untuk meggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah UMKS Batam 2020, serta menyusun dan membahas Ranperda Pengupahan.

 “ Kami mengharapkan DPRD Kota Batam dan Wali Kota Batam mengeluarkan rekomendasi dipetisi, dengan ikut mendukung penolakan yang akan kami kirim ke DPR RI melalui Pimpinan Pusat kami,” kata  Ketua SFPMI Kota Batam, Alfitoni

Beliau menyebutkan bahwa seluruh buruh di Kota Batam tidak menerima RUU Omnimbus Law, menolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

“ Sebelumnya DPR RI, Menteri Kesehatan dan jajaran menyepakati iuran kelas 3 BPJS Kesehatan tidak dinaikan, namun faktanya per-1 Januari iuran kelas 3 tetap dinaikkan, maka ini tetap kita akan dirugikan,” katanya.



Upah Minimum Sektoral (UMS) jika tidak dirundingkan menurutnya akan ada gejolak atau demo buruh lagi, untuk itu diharapkan  Wali Kota Batam dan DPRD Kota Batam menggunakan haknya untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Pengupahan.

“Semua memakai UMK, sementara kondisi perusahaan berbeda - beda, ada yang bagus dan tidak, sementara UMS ini kan upah sektor yang unggul, jadi tidak semua perusahaan pakai UMS, maka perlu dan diatur dalam UU Ketenagakerjaan," tutupnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan sebagai wakil rakyat, bagian dari petisi (1,2,3) tersebut pihaknya akan teruskan ke Pemerintahan Pusat karena ini ranahnya mereka. Terkait pengupahan, katanya , akan difasilitasi agar SKPD terkait dan pengusaha agar membahas Upah Minimum Sektoral (UMS). 

“ Nggak masalah akan segera kita tindak lanjuti, dengan waktu yang sesingkat - singkatnnya untuk memangggil OPD terkait dan pihak pengusaha serta perwakilan buruh,” katanya.
(AP/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel