Gelar Rakor Dengan Instansi Terkait, Dirlantas Polda Kepri : Angkutan Umum Yang Melanggar Peraturan Akan Dikandangkan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Gelar Rakor Dengan Instansi Terkait, Dirlantas Polda Kepri : Angkutan Umum Yang Melanggar Peraturan Akan Dikandangkan




BATAM, Infokepri.com
– Dit Lantas Polda Kepri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)  membahas tentang Angkutan Umum yang ada di Provinsi Kepri yang dilaksanakan di RTMC Polda Kepri pada Rabu (19/2/20).

Turut hadir dalam Rakor itu, Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Mujiono, S.IK., Kadishub Provinsi Kepri diwakili Sekretaris Dinas, Kepala Jasa Raharja, Kadishub Kota Batam diwakili Kabid Darat, Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Kepri, Kasubdit Regident Dit Lantas Polda Kepri,Kasat Lantas Polresta Barelang, PT. Bintang Anugerah Pelangi selaku Pemilik Bimbar, Organda Kepri, dan Organda Kota Batam.

Dalam sambutannya Dir Lantas Polda Kepri menyampaikan seringnya terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan umum Bimbar, akan dilakukan secara rutin pengecekan Kelayakan uji kendaraan termasuk juga KIR dari angkutan umum tersebut.

“ Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hal tersebut, kendaraan yang bersangkutan akan langsung dikandangkan," jelas Dirlantas Polda Kepri.

 

"Jangan sampai kejadian yang menelan korban jiwa terjadi kembali, merupakan tugas dan masalah kita bersama dalam mengatasi hal ini, Ditlantas Polda Kepri dan jajaran akan melakukan penegakkan hukum secara tegas dan kegiatan pencegahan kecelakaan lalulintas bekerjasama dengan stakeholder terkait,” tambah Dirlantas Polda Kepri.

Selanjutnya Kabid Darat Dishub Kota Batam Syafrul mengharapkan kepada para pengemudi angkutan umum untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas, dan harus mempunyai SIM serta dalam berkendara tidak dalam keadaan mabuk, bagi kendaraan yang tidak layak jalan maka akan kita kandangkan.

“ Operasi pengecekan akan sering dilakukan untuk mengetahui kelayakan KIR dari kendaraan Bimbar, " ujar Kabid Darat Dishub Kota Batam.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut semua pihak sepakat untuk dilakukan razia dan penindakan hukum terhadap angkutan publik  khususnya di Kota Batam yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan menjadikan pembelajaran bersama terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 17 Februari 2020 yang lalu, agar tidak terulang kembali kedepannya.

Perlu diketahui bersama masih banyak angkutan umum yang tidak layak jalan, tercatat sebanyak 200 unit lebih armada angkutan umum yang ada, diperkirakan hanya 60 unit yang layak KIR.

(Humas Polda Kepri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel