Komisi I DPRD Batam Harapkan Pihak Pengembang Menghentikan Pemotongan Row Jalan di Perumahan Winner Millenium
Sabtu, Februari 22, 2020
BATAM, Infoekepri.com – Ketua RT 03 RW17 perumahan Winner Millenium, Rimbol David Silalahi mengatakan warganya tidak mau tahu atas permasalahan PT Melenium Investment (Winner Group) dengan PT Tri Karsa Ekualitas yang kini menjadi PT.Sentral Leejaya Costapati, warga hanya menginginkan agar jalan ke kompleks perumahannya tetap ada dan tidak ditutup.
“ Jika jalan itu tetap ada atau diperbesar menjadi Row 12 kami rasa selain menguntungkan warga juga menguntung pedagang di Pasir putih milik PT Sentral Leejaya Costapati,” kata Rimbol David Silalahi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (21/2/2020).
Ia menyebutkan jika jalan itu ditutup warga perumahan tersebut tidak memiliki akses untuk keluar dan masuk lantaran jalan itu merupakan jalan satu-satunya.
BP Batam, katanya, pernah menyebutkan bahwa jalan itu merupakan jalan utama dan menjadi jalan Bersama.
Sementara itu Ricard Sidabutar kuasa hukum Eny salah seorang warga perumahan Millenium yang melaporkan masalah ini ke Komisi I DPRD Kota Batam mengatakan jika Row jalan itu dipotong maka akan mempersempit jalan.
Ia mengharapkan agar BP Batam yang mengalokasikan lahan itu memberikan solusi atas masalah ini.
“ Saya atas nama warga sangat mengapresiasi Komisi I DPRD Kota Batam lantaran sangat cepat merespon keluhan warga,” katanya.
Sementara itu Deddi Santosa yang mewakili Winner group mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke BP Batam terkait masalah PL siapa yang duluan terbit.
Direktur PT Sentral Leejaya Costapati, Clinton mengatakan sesuai dari surat pada tanggal 8 Agustus 2016 lalu bahwa pihak winnner meminjam lahan untuk akses jalan, dan dari pengukuran pada tanggal 2 Desember 2019 dari pihak BP Batam, titik - titik koordinat masuk ke tengah jalan termasuk tembok pembatas Winner.
“ Jadi sudah jelas bahwa tembok yang dibangun PT Winner itu dilahan kami, untuk itu kita ingin lahan kita dikembalikan dan kami minta BP Batam mengeluarkan data-data pengalokasihan PL PT Melenium Investment (Winner Group) dengan PT Tri Karsa Ekualitas yang jelas,” katanya.
Ia menyebutkan Row jalan yang dibangun itu berada di PL lahan PT PT Tri Karsa Ekualitas .
Menyikapi hal itu Bagian Lahan BP Batam, Michal H mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan dua kali pertemuan. Bahkan begitu warga mengajukan surat pengaduan ke BP Batam, pihaknya telah menemui warga tersebut. Karena di lahan itu perumahan sudah eksis dan jalan tersebut digunakan untuk kepentingan bersama.
“ Minggu depan akan kami akan menggelar rapat dan memanggil kedua belah pihak mudah - mudahan bisa diselesaikan dengan cepat,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardiyanto yang memimpin RDP itu menghimbau agar BP Batam dapat menyelesaikan masalah Row jalan tersebut demi kepentingan warga. Untuk itu pihak BP Batam harus menggelar pertemuan dengan Winner Group dan PT Tri Karsa Ekualitas.
Budi juga menyarankan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan pihak PT Tri Karsa Ekualitas atau PT.Sentral Leejaya Costapati untuk sementara ini menghentikan kegiatan pemotongan ROW jalan tersebut sebelum ada keputusan atau rekomendasi dari Komisi I DPRD Kota Batam.
Turut hadir dalam RDP itu, Utusan Sarumaha, Lik Khai, Tan A TIE, T Erikson Pasaribu pihak BP Batam.
(AP/Pay)