Tim Itjen Kemenag RI Audit Program Dana BOS di Batam
Selasa, Februari 11, 2020
Kemenag RI Bersama Kepsek Madrasah dan Ponpes |
Batam, Infokepri.com - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Inspektorat Jenderal melaksanakan audit kinerja program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), atau Entry Briefing Audit Kinerja Program BOS di Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Sekupang - Batam. Selasa, (11/02/2020)
Tim yang hadir di Kota Batam totalnya 7 (tujuh) orang meliputi Hilmi Muhammadiyah selaku Penanggung jawab, Opi Rofiuddin sebagai pengendali teknis, Dadang sebagai Ketua Tim dan anggota terdiri Jufri, Abdul Hakim, Farid Ma’ruf, Eko Sulistiyanto.
Kehadirannya, di Kemenag Kota Batam selama 14 hari akan melaksanakan audit Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019, pada MIN 1 Batam, MIN 2 Batam dan 11 Madrasah Swasta/Pondok Pesantren Salafiyah/Pendidikan Diniyah Formal/Satuan Pendidikan Mua’dalah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Di hadapan kepala Madrasah dan pimpinan Ponpes (10/2), Pengendali Teknis, Opi Rofiuddin menjelaskan dana BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
"Besaran jumlah biaya per siswa, lanjut Opi Rofiuddin,Tahun 2019 yaitu Madrasah Ibtidaiyah(MI) Rp 800.000,-/siswa/Tahun,Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp 1.000.000,-/siswa/Tahun dan Madrasah Aliyah (MA) Rp 1.400.000,-/siswa/Tahun," terangnya.
Lanjutnya, untuk jenis pembayaran BOS Madrasah Negeri dialokasikan pada DIPA masing-masing Madrasah, sedangkan BOS untuk Madrasah Swasta dan Pondok Pesantren dialokasikan pada DIPA Kankemenag atau Kanwil.
Kehadirannya, di Kemenag Kota Batam selama 14 hari akan melaksanakan audit Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019, pada MIN 1 Batam, MIN 2 Batam dan 11 Madrasah Swasta/Pondok Pesantren Salafiyah/Pendidikan Diniyah Formal/Satuan Pendidikan Mua’dalah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Di hadapan kepala Madrasah dan pimpinan Ponpes (10/2), Pengendali Teknis, Opi Rofiuddin menjelaskan dana BOS merupakan program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
"Besaran jumlah biaya per siswa, lanjut Opi Rofiuddin,Tahun 2019 yaitu Madrasah Ibtidaiyah(MI) Rp 800.000,-/siswa/Tahun,Madrasah Tsanawiyah (MTs) Rp 1.000.000,-/siswa/Tahun dan Madrasah Aliyah (MA) Rp 1.400.000,-/siswa/Tahun," terangnya.
Lanjutnya, untuk jenis pembayaran BOS Madrasah Negeri dialokasikan pada DIPA masing-masing Madrasah, sedangkan BOS untuk Madrasah Swasta dan Pondok Pesantren dialokasikan pada DIPA Kankemenag atau Kanwil.
Penggunaan BOS pada madrasah meliputi Pengembangan Perpustakaan, PPDB, Pembelajaran dan Ekskul, Ulangan dan Ujian, Pengelolaan Madrasah, Langganan daya dan jasa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Honor GBPNS dan TKBPNS dan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran.
Sedangkan penggunaan BOS pada Pondok Pesantren meliputi Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan dalam rangka penerimaan santri baru, Pembelajaran dan Ekskul, Ulangan dan Ujian, Pengelolaan Ponpes, Langganan daya dan jasa, Perawatan pondok pesantren, Honor bulanan guru/ustadz honorer dan tenaga kependidikan honorer, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran, serta Pengembangan profesi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Diakhir paparannya, Pengendali Teknis mengingatkan dan sekaligus berpesan agar tidak melanggar larangan dalam penggunaan dana BOS yakni:
Disimpan dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis; Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding,studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah kecuali untuk siswa miskin penerima PIP);
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Membangun gedung/ruangan baru; Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Menanamkan saham; Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar; Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah,misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
Sedangkan penggunaan BOS pada Pondok Pesantren meliputi Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan dalam rangka penerimaan santri baru, Pembelajaran dan Ekskul, Ulangan dan Ujian, Pengelolaan Ponpes, Langganan daya dan jasa, Perawatan pondok pesantren, Honor bulanan guru/ustadz honorer dan tenaga kependidikan honorer, Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran, serta Pengembangan profesi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Diakhir paparannya, Pengendali Teknis mengingatkan dan sekaligus berpesan agar tidak melanggar larangan dalam penggunaan dana BOS yakni:
Disimpan dengan maksud dibungakan; Dipinjamkan kepada pihak lain; Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis; Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding,studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru; Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah kecuali untuk siswa miskin penerima PIP);
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat; Membangun gedung/ruangan baru; Membeli LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; Menanamkan saham; Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar; Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah,misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program; Pembayaran iuran kegiatan KKM dan/atau MGMP. (Humas Kemenag Batam/AP)