Cegah Penyebaran Virus Corona, T Erikson Pasaribu Harapkan Pengusaha Gelper,Pub dan Dunia Hiburan Ikuti Himbauan Pemerintah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Cegah Penyebaran Virus Corona, T Erikson Pasaribu Harapkan Pengusaha Gelper,Pub dan Dunia Hiburan Ikuti Himbauan Pemerintah


BATAM, Infokepri.com – Anggota Komisi I DPRD Batam, Tohap Erikson Pasaribu mengharapkan agar para pengusaha yang usahanya sering dikunjungi orang ramai seperti pub, Gelandang Permainan (Gelper), karaoke dan dunia hiburan lainnya supaya mengikuti himbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid -19).

“ Masyarakat harus mendukung arahan dari Pemerintah supaya menghindari atau jangan membuat keramaian, jadi untuk sementara ini supaya tidak pergi ke pub, karaoke, gelper agar terhindar dari virus Corona serta untuk memutus mara rantai virus Corona,” kata Tohap Erikson Pasaribu saat ditemui di ruang kerjanya, kantor DPRD kota Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (18/3/2020).

Dunia hiburan, pub, karaoke, Gelper, katanya, salah satu perputaran ekonomi kita jadi dilema tidak mungkin kita suruh tutup lantaran mereka juga memiliki ribuan karyawan yang juga harus dipikirkan oleh pengusaha untuk menjaga kesehatan mereka agar tidak terpapar dari virus Corona.

“ Kalau bisa himbauan saya kepada para pengusaha, gelper, pub, karaoke dan hiburan lainnya untuk mengikuti arahan pemerintah, kalau bisa ditutup dulu untuk sementara demi memutus mata rantai virus Corona” katanya.

Kendati demikian, katanya, itu tergantung dari pelaku usahanya, namun dihimbau mereka harus melakukan penyemprotan disinfektan di tempat usaha mereka.

Selain melakukan penyemprotan disinfektan, Erikson juga menghimbau agar para pelaku usaha tersebut menyiapkan alat pembersih tangan (hand sanitizer) seperti di pintu masuk, pegangan tangga, lift dan sebagainya.

Sebelumnya Walikota Batam, H. M Rudi.SE Surat Edaran Nomor : 800/95/P2P-Surv/Dinkes/III/2020 tentang kewaspadaan Pneumonia Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran itu sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/199/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Komunikasi Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Pada point ke 2 dalam Surat Edaran itu menghimbau untuk tidak melakukan aktifitas mengumpulkan orang ramai di dalam ruangan tertutup dan terbuka pada lingkungan kerja dan perkantoran.
Sedangkan pada point ke 3 Surat Edaran itu, menghimbau   kepada pengelola gedung, sekolah, kampus , rumah ibadah baik milik pemerintah ataupun swasta, beserta otoritas pelabuhan international dan domestik se-Kota Batam, BUBU Hang Nadim, untuk membersihkan ruangan, lingkungan secara rutin khususnya handle pintu, saklar lampu,  dan fasilitas lain yang sering disentuh oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas kebersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai petunjuk standar kesehatan
(Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel