Pandemi Covid-19, UN Tahun 2020 Ditiadakan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pandemi Covid-19, UN Tahun 2020 Ditiadakan

Peserta Didik Belajar Online
JAKARTA, Infokepri.com - Pemerintah memutuskan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 ditiadakan menyusul pandemi virus korona atau Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia. Rabu, (25/03/2020)

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah berdiskusi dalam Rapat terbatas (Ratas) melalui telekonferensi yang dipimpin oleh Presiden, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, (24/3) Jakarta.

“Ratas siang hari ini akan dibahas mengenai kebijakan ujian nasional untuk tahun 2020. Kita tahu Covid-19 sangat mengganggu proses pendidikan di Tanah Air dan kita juga telah melakukan kebijakan belajar dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19,” terangnya.

Sebelumnya dalam ratas, Presiden menjelaskan bahwa ada 8,3 juta siswa yang seharusnya mengikuti ujian nasional dari 106 ribu satuan pendidikan di seluruh Tanah Air. Dan meminta agar kebijakan mengenai ujian nasional dapat segera diputuskan dengan memegang prinsip tidak merugikan hak para siswa.

“Prinsip yang utama yang harus kita pegang adalah kebijakan ini bisa kita ambil tetapi jangan sampai merugikan hak dari 8,3 juta siswa yang harusnya mengikuti ujian nasional yang diadakan,” tegas Jokowi.

Adapun keputusan ditiadakannya UN, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyampaikan alasan utama ditiadakannya UN adalah prinsip keamanan dan kesehatan untuk para siswa dan keluarganya.

“Setelah kami pertimbangkan dan juga diskusikan dengan Pak Presiden dan dengan instansi-instansi lainnya di kementerian dan di luar, kami telah memutuskan untuk membatalkan ujian nasional di tahun 2020 ini," katanya.

Alasan nomor satu adalah prinsip dasar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa yang terpenting itu adalah keamanan dan kesehatan dari siswa-siswa kita dan tentunya juga keamanan keluarga mereka, dan kakek-neneknya siswa-siswa tersebut,” terangnya.

Sementara untuk ujian sekolah, Nadiem mengatakan bahwa setiap sekolah masih bisa melaksanakannya, dengan catatan tidak melalui tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas.

“Ada berbagai macam opsi sekolah bisa melaksanakan ujian sekolah, misalnya melalui online kalau mau, ataupun dengan angka dari nilai lima semester terakhir. Itu adalah opsi yang bisa ditentukan oleh masing-masing sekolah,”

Ujian sekolah tersebut, lanjutnya tidak dipaksakan untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum sampai semester terakhir yang terdampak oleh bencana Covid-19 dan terdisrupsi pembelajarannya.

Mendikbud, Nadiem Makarim menjelaskan bahwa UN, tidak berdampak kepada siswa. Berdasarkan Undang-undang UN adalah evaluasi pemetaan secara nasional.

”Jadinya bagi yang sudah melakukan kami apresiasi tapi itu tidak akan digunakan sebagai tes seleksi dan memang sudah tidak, dan tidak akan digunakan untuk kelulusan ya seperti yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang,” ujar Mendikbud saat menjawab pertanyaan melalui konferensi video.

Mengikuti Undang-Undang Sisdiknas, Mendikbud menyampaikan bahwa evaluasi pada siswa itu harus di guru dan kelulusan ada di sekolah, sehingga mengacu hal itu Kemendikbud memberikan beberapa opsi atau bimbingan bagaimana ujian sekolah itu bisa terjadi.

”Berarti untuk tolak ukur pemetaan memang tahun ini karena bencana krisis COVID-19, pemetaan secara nasional memang terhambat tapi ini memberikan kita lebih banyak waktu untuk preparasi dan menyempurnakan yang 2021, yaitu assessment kompetensi yang sedang dikembangkan pada saat ini,” kata Mendikbud.

Jadi, menurut Mendikbud, itu memang sudah standar pemetaan nasional yang sudah berubah dari kebijakan #MerdekaBelajar episode 1. Ia menambahkan bahwa ini menyasar untuk target pada saat setelah bencana Covid-19 ini sudah berakhir.

Untuk di daerah-daerah yang mungkin ada tantangan dengan teknologi, Mendikbud mengaku sedang melakukan kerja sama dengan berbagai macam telekomunikasi untuk bantuan subsidi data untuk platform-platform online learning yang sudah banyak.

Ia menyebutkan ada lebih dari 10 mitra yang sudah dianjurkan bagi berbagai macam dinas dan sekolah untuk bisa melakukan online learning dan dari Kemendikbud membantu sisi data.

”Memang enggak semua daerah dan enggak semua rumah tangga punya akses ke smartphone, jadi ini merupakan suatu hal yang cukup challenging tapi kami berkomitmen untuk bekerja sama dalam waktu ke depan untuk memastikan bahwa seluruh sekolah-sekolah kita online,” jelas Mendikbud. (MC/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel