Remaja Cabuli Pelajar, Dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI N0.35-2014 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Remaja Cabuli Pelajar, Dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI N0.35-2014

Foto Ilustrai by website
KEPRI, Infokepri.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur mengamankan tiga remaja laki-laki, setelah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur. Sabtu, (21/03/2020)

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengungkapkan bahwa berawal dari perkenalan korban dengan pelaku inisial YL (20 Tahun) di salah satu Warung internet (Warnet).

Dari perkenalan tersebut, "akhirnya YL berhasil membawa dan membujuk rayu korban. Persetubuhan pun terjadi di salah satu kos-kosan yang berada di Kota  Tanjung Pinang,” terangnya dalam ungkap kasus di (20/3) Mapolsek Tanjung Pinang Timur - Kepulauan Riau.

Ipda Onny Chandra melanjutkan perbuatan yang dilakukan pelaku YL pun diceritakan kepada dua teman lainnya, yakni inisial EW (16 Tahun) dan AS (16 Tahun). Sehingga keduanya pun tertarik untuk melakukan hal sama terhadap korban. 

Jadi selama tiga hari itu, ketiga pelaku bergantian menyetubi korban yang mana seorang pelajar/siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) Kelas X.

Ketiga pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pelaku YL dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sedangkan pelaku EW dan AS dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 Tahun hingga 15 tahun Penjara, dan denda 5 miliar rupiah," tutupnya (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel