Satlantas Polresta Barelang Gelar Patroli Mobiling dan Mensosialisasikan Maklumat Kapolri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satlantas Polresta Barelang Gelar Patroli Mobiling dan Mensosialisasikan Maklumat Kapolri

Persiapan Personel 
BATAM, Infokepri.com - Satuan Lalu lintas Kepolisian Resor dan Kota (Polresta) Barelang, menggelar kegiatan patroli mobiling dan sosialisasi maklumat Kapolri. Senin, (23/03/2020)

Kegiatan dimulai pukul 22.00 WIB, sampai dengan pukul 01.00 WIB pagi hari (21-22/3), di seputaran wilayah Batam Centre, Batam Centre - Batam.

Dengan sasaran melaksanakan patroli dan menindak apabila ditemukan muda-mudi yang menggunakan kendaraannya tidak dilengkapi alat standar keselamatan dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Muda Mudi Batam yang Terjaring Razia
Terkait kegiatan tersebut, Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat lantas Polresta Barelang), Kompol Yunita Stevany S.I.K., M.Si menjelaskan dalam situasi pandemi wabah Covid-19, mengelar patroli mobiling dan sosialisasi maklumat Kapolri.

"Kegiatan patroli mobiling dipimpin langsung Wakasat Lantas Polresta Barelang, penindakan ada sekitar 40 barang bukti yang disita, dengan rincian, 35 sepeda motor, 4 STNK dan 1 SIM Terhadap semuanya kami berikan tilang dan wajib untuk mengikuti sidang di pengadilan," terangnya.

Selanjutnya hari ini, Kasat Lantas Polresta Barelang menyampaikan personil Satlantas mensosialisasikan Maklumat Kapolri mulai dari 25 titik persimpangan, pelayanan SIM dan SIM keliling Polresta Barelang, hingga pelabuhan-pelabuhan di Kota Batam.

"Sosialisasi amanat Kapolri terkait pandemi Covid-19. Dan kami menghimbau untuk seluruh masyarakat Batam, untuk tetaplah berada dirumah, namun jika bersifat penting, gunakanlah perangkat keselamatan dan taati prosedur Social Distancing dengan masyarakat, hindari kontak fisik dan apabila sudah kembali, segera ganti pakaian dan usahakan mandi / mencuci tangan sebelum menyentuh anak anak atau keluarga anda dirumah," pungkasnya.

Petugas Mensosialisasikan Maklumat Kapolri ke Pengendara Jalan Raya
Berikut, Maklumat Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19): Dengan ini, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan Maklumat yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. Tetap tenang dan tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel