Bawa Sabu di Celana Dalam, Wanita 29 Tahun di Amankan BC Batam
Jumat, April 24, 2020
Pelaku dan Barang Bukti |
BATAM, infokepri.com - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam, kembali berhasil melakukan penindakan methamphetamine/sabu oleh petugas di Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Jum'at, (24/04/2020)
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI), Sumarna menjelaskan pada hari Kamis, 23 April 2020 pukul 08.20 WIB, berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai bersama Avsec Bandara Hang Nadim terhadap calon penumpang maskapai Lion Air penerbangan Batam-Surabaya-Balikpapan.
"Penindakan tersebut dilakukan terhadap Saudari RA (WNI/Perempuan/29 tahun) yang kedapatan menyembunyikan barang bukti berupa 2 bungkus methamphetamine/sabu dengan berat bruto 216 gram di bagian celana dalamnya," terangnya.
Terhadap pelaku dan barang bukti, lanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.
"Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di tengah pandemik COVID-19," tutup Sumarna, di Batu Ampar - Batam. (AP)
"Penindakan tersebut dilakukan terhadap Saudari RA (WNI/Perempuan/29 tahun) yang kedapatan menyembunyikan barang bukti berupa 2 bungkus methamphetamine/sabu dengan berat bruto 216 gram di bagian celana dalamnya," terangnya.
Terhadap pelaku dan barang bukti, lanjutnya diserahkan ke Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana narkotika.
"Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam pengawasan terhadap pemberantasan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) di tengah pandemik COVID-19," tutup Sumarna, di Batu Ampar - Batam. (AP)