Plt Gubernur Kepri Terbitkan Surat Edaran Standar Protokol Kesehatan dan Panduan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 H - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Plt Gubernur Kepri Terbitkan Surat Edaran Standar Protokol Kesehatan dan Panduan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 H

Plt Gubernur Kepri, Isdianto (Fhoto : Diskominfo Kepri)

TANJUNGPINANG, Infokepri.com
– Plt Gubernur Kepri, Isdianto mengeluarkan Surat Edaran 440/612/BPBD-SET/2020 yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kepri. Surat Edaran itu tentang standar protokol kesehatan dan Panduan Ibadah Ramadhan serta Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19.

Surat Edaran diterbitkan oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19), serta mempertimbangkan peningkatan intensitas penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau baik Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Dalam Surat Edaran tertanggal 20 April 2020 itu berisi sejumlah poin dalam rangka meningkatkan upaya tindakan kewaspadaan diri, kesiapsiagaan dan pencegahan. Di antaranya masyarakat dihimbau agar selalu beribadah dan berdoa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diselamatkan dari wabah Covid-19.

"Warga diminta tidak keluar rumah kecuali ada keperluan yang sangat mendesak dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pada saat keluar rumah dan masuk rumah serta dalam setiap aktivitasnya," demikian salah satu poin dalam Surat Edaran Plt Gubernur Kepri, dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) diminta melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dan Aparatur Sipil Negara di daerah masing-masing, agar tidak mudik ke kampung halaman.

Dalam Surat Edaran itu juga menjelaskan  pembatasan jam buka operasional pusat perbelanjaan/mall/pasar modern pada pukul 10.00-20.00 WIB. Para penjual makan/minum wajib memberikan layanan langsung dibawa pulang (take away) dan dilarang menyediakan meja kursi untuk pembeli.

Juga ada pelarangan sementara terhadap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan massa lebih dari 5 orang, termasuk dan tidak terbatas pada seluruh aktivitas ibadah di semua rumah ibadah, arisan, pengajian, resepsi pernikahan, syukuran, selamatan, kenduri arwah, takziah dan lain-lain.
(Red)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel