Kelulusan SMP dan MTS Ditentukan Oleh Satuan Pendidikan Dengan Mempertimbangkan Tiga Ketentuan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kelulusan SMP dan MTS Ditentukan Oleh Satuan Pendidikan Dengan Mempertimbangkan Tiga Ketentuan

Ilustrasi (Fhoto : Istimewa)
BINTAN, Infokepri.com  - Sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bintan Nomor 421/Disdik/368 tanggal 26 Maret tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) maka kelulusan jenjang SLTP (SMP, MTs)  akan diumumkan pada 5 Juni 2020 mendatang dan pengumumannya tidak dilakukan melalui media elektronik.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bintan Tamsir mengatakan berdasarkan Surat Edaran itu kelulusan siswa atau pelajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan tiga ketentuan.

"Pelajar sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Lalu portofolio nilai rapor Kelas 7,8,9 semester ganjil dan genap ini dirata-ratakan dan kemudian ditentukan batas minimal sebagai syarat penentuan kelulusan," kata Tamsir, dilansir batamnews.co.id

Tamsir mengatakan untuk jenjang SMP  ada 2.712 pelajar yang akan diumumkan kelulusannya. Mereka berasal dari 32 sekolah yang tersebar di 10 kecamatan antara lain 28 sekolah negeri dan 4 sekolah swasta.

Kelulusan mereka ditetapkan melalui rapat majelis/dewan guru secara daring (online) pada 4 Juni 2020 mendatang. Jikapun harus dilakukan secara tatap muka, maka harus mengacu kepada protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

"Jadi ditetapkan dulu melalui rapat. Baru keesokan harinya diumumkan kelulusan 2.712 pelajar itu melalui daring," katanya. 

(Batamnews.co.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel