Perpu Pilkada Sudah Keluar, Pilkada Resmi Digeser Ke Bulan Desember 2020 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Perpu Pilkada Sudah Keluar, Pilkada Resmi Digeser Ke Bulan Desember 2020



LINGGA, Infokepri.com - Presiden Telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan demikian lewat Perppu tersebut, Presiden telah memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.

Bahwa dalam pasal 201A ayat (2) dalam Perpu tersebut menjelaskan " Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020

“ Sebagaimana kita ketahui bahwa pemungutan Pilkada seharusnya dilaksanakan tanggal 23 September 2020 Akan tetapi Karena adanya wabah ini maka dilakukan penundaan,” kata ketua Bawaslu kabupaten Lingga Zamroni saat ditemui para awak media, Rabu (06/05/2020)

Beliau mengharapkan semoga peraturan KPU sebagai turunan dari Perpu tentang kelanjutan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 ini cepat keluar sehingga Bawaslu beserta jajaran akan menyesuaikan dengan mekanisme pengawasan dan yang paling penting kita berdoa bersama apabila tahapan dimulai kembali Covid 19 ini sudah benar - benar hilang.

(Syaf)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel