Ini Penjelasan Pansus Terhadap LKPj Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran 2019 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ini Penjelasan Pansus Terhadap LKPj Walikota Batam Akhir Tahun Anggaran 2019


BATAM, Infokepri.com – Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto SH.MH didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Ruslan M. Ali Wasyim memimpin rapat paripurna ke IV masa persidangan III tahun sidang 2020 dengan agenda tanggapan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam Tahun akhir Anggaran (TA) 2019.

Rapat paripurna yang dihadiri 26 anggota DPRD kota Batam itu dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Kamis (12/6/2020).

Dalam sambutannya Nuryanto mengatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran dapat dijadikan gambaran keberhasilan capaian kinerja program/kegiatan dan pelaksanaan Peraturan daerah (Perda) serta Peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Juru bicara Pansus LKPJ Walikota Batam akhir TA 2019, Muhammad Mustofa mengatakan untuk melengkapi dan menyempurnakan pembahasan, Pansus talah melaksanakan konsultasi ke DPRD provinsi Kepri dan Laporan Pansus terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Walikota Batam akhir TA 2019 dan Laporan LKPJ tersebut dalam bentuk dokumen yang terdiri dari 5 Bab.

Laporan kinerja tahunan ini merupakan hasil dari implementasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang mengakumulasikan ketepatan sebuah perencanaan, kecemermatan dalam pelaksanaan kegiatan oleh seluruh organisasi perangkat daerah serta optimalisasi dalam pengendalian, pengawasan seluruh kegiatan.

Oleh karena itu keberhasilan atau kegagalan dalam pencapaian kinerja yang telah ditargetkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh OPD di bawah koordinasi Walikota sebagai kepala daerah.

DPRD Batam dalam menjalani fungsi pengawasan setiap tahun berkewajiban untuk mengevaluasi kinerja pemerintah kota Batam berdasarkan apa yang diketahui di lapangan baik sedang melakukan reses dan sidak mengenai apa yang dilaporkan dalam dokumen LKPJ tersebut.

Dalam menjalankan tugas pengawasannya DPRD tentu menjalankan dengan cara metode yang paling efektif, yang dilakukan dalam tiga hal, yaitu Studi analis dokumen, pembuktian di lapangan, dan berdiskusi dengan berbagai pihak.

Dengan ketiga metode tersebut DPRD kota Batam memperoleh gambaran yang sebenarnya atas capaian kinerja yang dilaporkan pemerintah daerah.

Pansus memiliki 5 ruang dalam melakukkan pembahasan dan pengkajian guna melihat, mengukur apakah kinerja walikota Batam yang teraktualisasikan dalam program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD berhasil atau tidak.

Capaian indikator makro ekonomi dan sosial daerah, keuangan daerah, kinerja visi dan misi daerah, indikator atas tiga aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah, Capaian indikator kinerja perurusan.

Amanat pasal 20 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah tidak dikenal istilah catatan strategis bagaimana tahun-tahun sebelumnya, dan hanya rekomendasi.

Namun, rekomendasi DPRD kota Batam bersifat mengikut dan harus ditindak lanjuti oleh kepala daerah.

Setelah melakukan pembahasan dan pengkajian LKPJ Walikota Batam akhir TA 2019, Pansus memberikan rekomendasi sebagai berikut :

Pemahaman dan penguasaan RPJMD seluruh kepala OPD di lingkungan Pemko Batam lemah, RPJMD merupakan dokumen yang harus menjadi acuan pemerintah kota Batam dalam melakukan perencanaan pembangunan dan rencana kerja pemerintah daerah dan karenanya RPJMD harus dipahami sangat baik oleh masing masing OPD.

Namun yang terjadi adalah berdasarkan temuan Pansus dalam pembahasan dan pengkajian LKPJ  TA 2019, secara umum OPD sangat lemah pemahaman dan penguasaannya terhadap RPJMD kondisi ini tidak terjadi pada saat pembahasan saja namun pada tahun-tahun sebelumnya terjadi hal serupa.

Untuk itu Pansus mendesak agar Walikota Batam sebagai pememimpin dan penanggung jawab atas kinerja OPD di lingkungan Pemko Batam memastikan kepala OPD memahami dengan baik RPJMD kota Batam, penyusunan dan perencanaan program kerja pemda RKPD, dan rencana APBD dipastikan mengacu dan berpedoman pada RPJMD kota Batam.

Hal ini berdasarkan temuan pansus telah terjadi semacam inskonsistensi terhadap tema pembangunan dan beberapa indikator dalam RPJMD kota Batam karena setiap tahun thema pembangunan berbeda semestinya struktur anggaran juga berbeda mengikuti tema pembangunan yang ada.

Untuk itu Pansus meminta kepada DPRD khususnya Badan Anggaran agar saat membahas RAPBD Kota Batam harus memastikan bahwa struktur RAPBD mengacu dan berpedoman pada thema pembangunan dan RPJMD kota Batam.

Bila tidak mengacu dan berpedoman maka  Banggar sebaiknya tidak membahasnya sampai dilakukan perubahan dan penyempurnaan serta ada pernyataan tertulis dari Pemko Batam dan Tim Anggaran Pemko Batam bahwa struktur anggaran RAPBD sudah sesuai dan mengacu pada thema pembangunan dan RPJMD Kota Batam.

“ Hal ini dilakukan agar RPJMD benar - benar menjadi pedoman dalam perencanaan pembangunan di kota Batam,” katanya.

Evaluasi Kinerja makro ekonomi dan sosial, indikator ini merupakan bagian dari indikator tingkat kesejhateraan masyarakat, meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, perkembangan PJRB dan PDRb perkapita, tingkat pengangguran terbatas, kemiskinan, indek pembangunan disparitas antar wilayah sebagaimana dilaporkan dalam LKPJ 2019 pertumbuhan ekonomi kota Batam sebesar 5,92% atau lebih tinggi dari Kepri, maupun nasional,  inflasi tahun 2019 cukup rendah dapat di tekan 2% atau lebih tepatnya 1,97%.

Namun, Pansus menyayangkan tidak adanya data ketimpangan pendapatan apakah tinggi, sedang, atau rendah, dan laporan indeks ini rasio tidak dilaporkan secara lengkap hanya sampai tahun 2018 itupun hanya prediksi. Dari data indeks rasio ini selama 4 tahun dari tahun 2015 sampai 2018 masih stagnan pada 0,3 sampai 0,33 saja.

Pansus merekomendasi agar hal ini menjadi agenda penting kebijakan ekonomi kota Batam kedepan untuk melakukan percepatan, penurunan indeks rasio agar Batam tidak terjebak pada ekonomi pertumbuhan minus pemerataan.

Perkembangan investasi daerah sampai tahun 2019, Pansus sangat menyayangkan hal ini tidak bisa dijawab dikarenakan data perkembangan investasi daerah tidak disajikan. Padahal kota Batam didesign sebagai kota indusrti, perdagangan dan jasa yang sangat identik dengan investasi.

Berikut ini capian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berbasis komponen dasar kualitas hidup pada tahun 2019 capaian sebesar 81.09 % atau meningkat dari tahun sebelumnya.

Perkembangan IPM kota Batam pada tahun 2014 sampai 2019 cenderung meningkat namun dengan pergerakan yang lambat rata-rata peningkatannya 0,49% pertahun dan ini masuk tingkat pertumbuhan yang rendah dibawah 5%.

Dengan capaian IPM tahun 2019 sebesar 81,09 % dengan rata-rata pertumbuhan di bawah     5 % nampaknya target pada akhir RPJMD tahun 2021 bahwa IPM kota Batam sebesar 81,69 % kemungkinan tidak tercapai.

Evaluasi keuangan daerah,
Realisasi pendapatan daerah tahun 2016 kurang dari target sebesar Rp.223,4 miliar lebih atau terealisasi sebesar 91,68% dari target yang ditetapkan dalam  APBD perubahan 2019 sementara realisisasi belanja daerah tidak terserap sebesar Rp 258,8 miliar lebih atau terealisasai sebesar 90,7% dari alokasi sehingga terjadi pergesaran divisit anggaran di tahun 2019.

APBD 2019 setelah perubahan semula diproyeksi devisit 44,4 miliar pada realisasinya devisit berkurang sehingga sebesarr Rp 9,02 miliar sebagaimana dalam ringkasan berikut ini:

Pendapatan Daerah Target Rp 2.756.310.491.516 realisasi Rp.2.522.890.256.865, selisih Rp.223.420.234.651
Belanja Daerah Rp.2.790.719.083.602 realisasi Rp.2.531.917.988.613 selisih Rp.258.801.094.989
Surplus/Devisit target (Rp.44.408.592.086) realisasi (Rp.9.027.731.748)
Pembiayaan Netto Rp.44.406.592.086 realisasi Rp.44.408.592.086
Silpa tahun berjalan target 0 realisasi Rp.35.380.860.338

Silpa indikatif tahun berjalan tidak di laporkan pada dokumen LKPJ 2019, sehingga Pansus harus menghitung sendiri berapa besaran silva sebelum audit BPK.

Selama 4 tahun berturut-turut selama tahun 2016 sampai 2019 realisasi pendapatan daerah kota Batam tidak pernah mencapai target khusus untuk tahun 2019 dari target Rp.2, 746 triliun realisasinya sebesar Rp.2,5 triliun dari target APBD perubahan tahun 2019, artinya kinerja pendapatan daerah sampai tahun 2019 masih stagnan konsisten dan tidak mencapai target.

Pertumbuhan pendapatan daerah mengalami penurunan setelah meningkat pada tahun 2018 dimana tahun tersebut pertumbuhan pendapat sebesar 9,4 % sedangkan tahun 2019 tumbuh 6,9 % atau menurun ditahun sebelumnya, sedangkan untuk PAD tidak mencapai target realisasi hanya 89,4% dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2019 tahun 2018 realisasi PAD tidak mencapai target hanya terealisasi 87,8 % demikian juga pada tahun 2017 juga gagal mencapai target 89,7%, artinya kinerja PAD tahun 2019 masih stagnan dibanding tahun sebelumnya.

Pertumbuhan PAD juga mengalami penurunan tahun 2019 PAD hanya tumbuh 5,8% sementara pada tahun 2018 dapat tumbuh sekitar 11,3%, kinerja belanja daerah 2019 stagnan realisasisnya masih sama tahun - tahun sebelumnya dibawah 95% dari alokasi belanja daerah tahun 2019 realisasinya sebesar 90,7% dari alokasi sedangkan pada tahun 2017 dan 2018 realisasinya adalah 89,1% dan 92,6% dari alokasi.

Terdapat tiga terbesar dari jenis belanja daerah tahun 2019 dan seluruhnya dari kelompok belanja langsung yaitu:

Belanja modal tidak terserap sebesar Rp.147,9 miliar barang dan jasa tersisa Rp.43,9 miliar dan belanja pegawai tersisa 31,8 miliar. Secara nomminal belanja daerah tahun 2019 meningkat tetapi petumbuhannya menurun jika tahun 2018 belanja daerah tumbuh 7,0 % maka tahun 2019 hanya 6,3%.

Dokumen LKPJ tahun 2019 tidak mendiskripsikan mengapa beberapa jenis belanja, baik belanja langsung maupun tidak langsung sisanya cukup tinggi, penjelasan ini penting agar dapat diketahui apakah sisa belanja itu karena tidak terserap agar diketahui OPD mana yang tidak mampu menyerap belanja daerah.

Pansus merekomendasikan agar  tunda bayar tidak menjadi opsi kebijakan kedepan melihat dampaknya tidak sederhana sebagaimana diketahui bersama Pemko Batam telah melaksanakan tundah bayar tiga tahun terakhir tahun 2017 tunda bayar sebesar Rp 70 miliar, tahun 2018 tunda bayar sebesar Rp 57,84 miliar dan tahun 2019 sebsar Rp.85 miliar, dampak dari tunda bayar ini sangat tidak positif mengganggu struktur anggaran di OPD - OPD yang berakibat rendahnya kinerja OPD tersebut.

Kemudian atas tidak tercapai target PAD tahun 2019 Pansus merekomendasikan agar lemah capaian kinerja menjadi dara untuk mengevaluasi kibajakan dan manajemen pengumpulan pajak restribusi daerah serta mendesak agar target tahun tahun selanjutnya dapat tercapai dengan baik.

Pansus merekomendasikan langkah berikut guna meningkatkan pendapatan daerah, mengembangkan kebijakan pendapatan daerah secara partisipatif, bertanggung jawab dan berkelanjutan sehingga dapat memenuhi taget penerimaan pendapatan daerah dan aspeksasinya kebutuhan pelayanan publik terhadap masyarakat nantinya dapat diterima membangun kesadaran masayarakat dan bagi wajib pajak agar taat membayar pajak melalui berbagai cara dan sarana serta pengembangan pelayanan pembayaran pajak daerah semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan, penagihan door to door beroperasi bersama dengan institusi terkait untuk mengembalikan piutang pajak. Selalu update dan memperbaharui, meningkatkan kapisitas teknologi informasi sebagai salah satu hal penting dalam pelaksanaan pemungutan Pendapatan Asli Daerah.

Memperbaruhi saran dan prasarana pelayanan dalam rangka pelayanan publik yang baik, terpercaya dan transparan, membangun sistem berbasis kompetensi melalui penyederhanaan peraturan pengembangan manajeman pendapatan daerah dengan prinsip profesionalistas, efesiensi, tranparan dan pertanggung jawaban.

Memperbaiki dan meningkatan kinerja BUMD guna berkontribusi positif bagi PAD, guna meningkatkan pendapatan daerah dan melakukan pendataan aset yang potensial milik pemerintah kota Batam guna peningkatan pelayanan publik. (AP/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel