Komisi III Harapkan Anggaran Program Dinas CKTR Kota Batam Sesuai Perda APBD Tahun 2020 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi III Harapkan Anggaran Program Dinas CKTR Kota Batam Sesuai Perda APBD Tahun 2020


BATAM, Infokepri.com –  Sekretaris Komisi III DRPD kota Batam Arlon Veristo bersama Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Werton Panggabean memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas triwulan I Tahun Anggaran 2020 dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam yang digelar di ruang Komisi III DPRD Kota Batam, Batam Centre, Senin (8/6/2020).

Turut hadir dalam RDP itu, anggota Komisi III DPRD kota Batam, Thomas A Sembiring, Drs Zainal Arifin, Djoko Mulyono, Dandis Rajagukguk, Muhammad Rudi, Kabid Prasarana Air Bersih dan Air Limbah (Pabal) Dinas Cipata Karya dan Tata Ruang kota Batam, Dudi ST dan staf Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Batam.

Dalam RDP itu Djoko Mulyono mengharapkan anggaran program kerja Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Batam tahun 2020 harus sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2019 tentang APBD kota Batam Tahun Anggaran 2020 yang telah disahkan Pemko Batam dengan DPRD kota Batam melalui rapat paripurna.

Sesuai data yang diperolehnya sesuai Perda nomor 8 tahun 2019, dalam anggaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Batam 2020 disebutkan untuk Belanja Tidak Langsung sebesar Rp 11,195 miliar,- lebih, belanja Langsungnya sebesar Rp 206, 695 miliar,-

Jika ada perubahan atau adanya anggaran yang dipergunakan untuk penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dibahas dalam Ranperda Perubahan APBD kota Batam Tahun 2020.

Djoko Mulyono juga mempertanyakan beberapa program anggaran pada triwulan I di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Batam yang dipaparkan oleh Kabid Pabal Dinas Cipta Karya dan Tata ruang kota Batam, Dudi.ST

“ Acuan APBD murni TA 2020 harus sesuai dengan Perda nomor 8 Tahun 2019 yang telah disahkan,” katanya.

Djoko Mulyono menyoroti anggaran yang digunakan dalam menjalankan program Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Batam seperti : Program peningkatan sarana dan prasarana I dalam Perda APBD Tahun 2019 sebesar Rp 1,629.424 800,-  di dalam draf yang disampaikan Dudi berubah menjadi Rp 1, 650 miliar,- bertambah kurang lebih sebesar Rp 20 juta,-  ,

Kemudian program pembangunan peningkatan kwalitas dan pengawasan bangunan di dalam Perda APBD TA 2019 sebesar Rp 150.530.689.350,-  di dalam draf yang disampaikan oleh Dudi ST sebesar Rp 169.057.667.540,-  bertambah sebesar sekitar Rp 18 miliar,-

“ Penambahan anggaran itu siapa yang menyetujui karena kebetulan saya juga di Banggar,” katanya.

Kader partai Golkar ini juga menyoroti tentang adanya tunda bayar dalam tiga tahun terakhir ini di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang kota Batam.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD kota Batam, Thomas A Sembiring yang menyebutkan sebagian besar OPD di lingkungan Pemko Batam yang menyebutkan hampir setiap tahun memiliki tunda bayar namun OPD juga memiliki dana Silpa.

“ OPD itu memiliki tunda bayar sebaliknya di pos anggaran lain memiliki dana Silpa, mengapa ini bisa terjadi ini membuktikan OPD itu tidak membuat program yang matang,” katanya.

Karena adanya agenda untuk rapat paripurna dengan Walikota Batam, Werton Panggabean menyebutkan RDP ditunda dan akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini. (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel