Masyarakat Desa Linau Desak PT SSLP Kembalikan Sertifikat Tanahnya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Masyarakat Desa Linau Desak PT SSLP Kembalikan Sertifikat Tanahnya




LINGGA, Infokepri.com
– Pihak PT Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP) pada tanggal 11 Januari 2020 lalu dengan pihak Koperasi Usaha Bersama (Kopuma) membuat surat kesepakatan perdamaian yang isinya pihak PT SSLP (selaku pihak kedua) akan mengembalikan sertifikat tanah milik warga (selaku pihak pertama) pada tanggal 11 Juli 2020 mendatang.

Perjanjian PT SSLP itu dengan masyarakat melalui Kopuma dilakukan di ruang pertemuan Polres Lingga pada tanggal 11 Januari 2020 lalu.

Berdasarkan perjanjian itu, masyarakat Desa Linau menagih janji PT SSLP untuk mengembalikan sertifikat tanah mereka.

Lantaran sesuai isi surat kesepakatan dalam Poin ke 3 itu berbunyi, para pihak bersedia untuk waktu penitipan sertifikat dilaksanakan selama 6 bulan terhitung sejak tanggal 11 Januari 2020, setelah jatuh tempo pihak kedua wajib mengembalikan kepada pihak pertama.

Menurut keterangan Yufiq Sapita selaku pelapor kasus dugaan penggelapan oleh PT.SSLP kepada Polres Lingga pada akhir Desember 2018 mengatakan, sebelumnya juga sudah di lakukan kesepakatan poin 2 yang terlampir dalam surat yang sama sewaktu di Polres Lingga  yaitu tentang penitipan sertifikat kepada pihak ke 3 antara BPN, Bank, dan Notaris secara bersama setelah 3 bulan pertemuan kedua belah pihak dilakukan namun, pihak PT SSLP tidak melaksanakan isi perjanjian tersebut dengan berbagai macam alasan hingga mengajak bekerjasama untuk mendesak Bupati agar perusahaan bisa beroperasi kembali.

"Sebelum kesepakatan poin ketiga dilaksanakan dalam poin kedua juga sudah jelas di sepakati bahwa dalam jangka waktu 3 bulan setelah pertemuan koperasi dan perusahaan akan bersama-sama menitipkan sertifikat tersebut kepada pihak ke 3 yang sudah disepakati dan hal ini tidak dilakukan dan kami bakal meminta pertanggung jawabannya untuk tanggal 11 Juli nanti agar perusahaan tetap komitmen dengan perjanjian pengembalian kepada pihak kami yang sudah disepakati bersama dihadapan Polres Lingga pada saat itu," tegas Yupiq

BPD desa Linau Iswandi saat di temui sejumlah awak media dirumahnya menyatakan sikap siap untuk bersama memperjuangkan hak milik warganya agar bisa kembali.

“ Kami juga akan dudukkan hal ini bersama warga dengan komitment bersama untuk meminta hak masyarakat agar dikembalikan urusan bagaimana nanti itu akan kami diskusikan dalam pertemuan tersebut,"kata Iswandi

Pihak Desa, katanya,  hanya ingin sertifikat tersebut dikembalikan kepada warga sesuai dengan perintah Bupati Lingga kepada pihak perusahaan, untuk kesepakatan beroperasi lagi kedepannya semua tergantung izin dari Pemkab Lingga.

Ia meminta pihak PT SSLP komitment untuk mengembalikan sertifikat itu secara baik-baik saja tanpa ada alasan lagi dan masyarakat pun mungkin punya nilai positif kedepannya jika tidak dipermainkan dan dipersulit seperti sebelum-sebelumnya, sebab itu merupakan hak warga bukan hak milik perusahaan.

Hingga berita ini diungah belum diperoleh keterangan dari pihak PT SSLP, wartawan kami sedang berupaya untuk mendapat keterangan dari pihak PT SSLP terkait pengembalian sertifikat tanah milik warga Desa Linau.
(Red/Syaf)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel