Selain Akan Membentuk Pansus, DPRD Kota Batam Minta Bright PLN Batam Melakukan Tera Ulang Kembali Meteran Pelanggannya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Selain Akan Membentuk Pansus, DPRD Kota Batam Minta Bright PLN Batam Melakukan Tera Ulang Kembali Meteran Pelanggannya


BATAM, Infokepri.com - Anggota DPRD Batam, Muhammad Yunus Muda mengatakan Kwh meteran di tempat tinggalnya tidak pernah ditera selama 20 tahun ini dan dirinya mengusulkan Kwh meteran yang ada di kota Batam harus ditera ulang kembali dan kembali ke meteran pra bayar.

“Sebenarnya ada berapa petugas pencatat namun dari laporan masyarakat yang saya terima banyak petugas yang tidak mencatat,” kata Muhammad Yunus Muda saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Serba Guna gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Senin (8/6/2020).

RDP lintas Komisi ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD kota Batam, Werton Panggabean dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan M. Ali Wasyim, anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, Thomas Artha Sembiring, ainal Aripin,  Ketua Komisi IV DPRD kota Batam, Ides Madri, anggota Komisi II DPRD Batam, Udin P Sihaloho, anggota Komisi II DPRD Batam, Putra Yustisi Respaty.

Turut hadir juga dalam RDP itu, Direktur Komersil Bisnis Development B'right PLN Batam, Buyung Abdul Zalal, Humas Bright PLN Batam, Suprianto, pegawai PLN, Francis Alzauhary, Kepala Divisi Niaga Bright PLN Batam, Solider Sinaga, pegawai Brigh PLN Batam, Agus.

Senada dengan M Yunus Muda, anggota DPRD Batam, Thomas Artha Sembiring mengatakan menurut Undang-undang, kWh meteran wajib ditera secara rutin, diperkuat lagi oleh Kemendag tahun 2014 tentang Tera.

“ Masyarakat tidak boleh membayar jika tidak ditera, sekarang bapak menentukan dengan rata-rata untuk tagihan listrik, bagaimana lagi dengan pihak industri, jasa,” katanya.

Sementara itu anggota DPRD Batam, Udin P Sihaloho menduga pihak Bright PLN Batam telah menaikkan tarif listrik hal disebutkannya lantarannya sesuai pengalamannya setiap membeli token yang biasanya token Rp 100 ribu 87 kWh namun saat ini dengan uang sebesar itu sekitar 50 kWh.

“ Token kalau dulu saya membeli Rp 100 ribu,-  87 kWh kalau sekarang sekitar 50an kWh, ini orang bodoh saja tahu kalau ada kenaikkan. Bagaimana dengan meteran pasca bayar, gak mungkin itu tidak ada kenaikkan,” kata Udin P Sihaloho dengan nada tinggi.

Karena fakta di lapangan, katanya, yang dialaminya sendiri sudah berhemat dari hari biasa tetap naik tagihan listrik.

“ Ini bukan berarti saya tidak mampu membayar, tapi saya membuktikannya PLN Batam sudah menaikkan tarif listrik. Kami minta Bright PLN Batam membuat transparansi perhitungan yang sebenarnya. Karena setiap masyarakat membayar di loket selalu mengeluh karena ada kenaikkan karena mereka tidak merasa ada melakukan pemakaian yang berlebih,” tambah Udin. P Sihaloho.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri mengatakan dimasa pandemi Covid-19 ini jika mengacu ke Pusat, konsumen yang memakai 450 kWh itu gratis dan di Batam ini tidak ada, kalau tidak ada harus di laporkan ke Pusat.

“ Bright PLN Batam dimasa pandemi Covid-19 seharusnya berkontribusi kepada masyarakat ini malah menghantam masyarakat. Kalau solusi dari Pemko Batam pembayaran tagihan listrik diminta untuk dicicil, kita minta ini dihapuskan dan perlu dibentuk Pansus,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD kota Batam, Putra Yustisi Respaty merasa heran dengan bright PLN Batam dimana kondisi pandemic Covid-19 ini kita semua saat ini tergerak untuk membangkitkan ekonomi kota Batam, tetapi dengan adanya masalah ini seakan-akan bright PLN Batam bertolak belakang dengan semangat kita saat ini untuk membangkitkan ekonomi.

“ Semua sektor usaha kondisinya lagi down semua, kita berharap kepada kebijakan kebijakan pemerintah, Presiden bagaimana ekonomi kita bisa bangkit tetapi kita lihat saat ini tagihan PLN melonjak, dimana semangatnya coba untuk membangkitkan ekonomi kita, ini sangat bertolak belakang,” katanya.

Ia menyebutkan seakan - akan aktifitas masyarakat di rumah menjadi tameng bagi PLN Batam dengan melonjaknya tagihan listrik ini.

“ Dirumah saya saja tidak ada aktifitas namun tagihan listrik saya tetap naik juga, bagaimana dengan masyarakat. Saat ini masyarakat dibuat sudah jatuh ketimpa tangga pula. Kami setuju permasalahan ini dibentuk Pansus,” katanya dengan nada tinggi.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Zainal Arifin menyebutkan agar listrik masyarakat tidak ada lagi yang diputus, keterlambatan membayar tidak didenda, serta memberi keringanan. Selain itu dibebaskannya pembayaran untuk rumah ibadah, karena tempat ibadah umumnya tidak ada pemasukkan.

Anggota Komisi III DPRD kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan dari laporan yang diterima biasanya konsumen membayar listrik Rp  2 juta,-  tapi kini menjadi Rp 3 juta,-  dan sampai ada yang membayar Rp 5 juta,-

“ Dengan besarnya pembayaran listrik itu dari mana uang masyarakat itu, sementara masyarakat banyak yang tidak bekerja dan serba kekurangan,” katanya.

Dikatakannya Pemko Batam membagikan sembako kepada masyarakat tapi mereka disuruh mengeluarkan uang banyak dan listriknya diputus jika tidak sanggup membayarnya, ini sakit betul.

“ Kalau ini ada pemberitahuan sebelumnya kepada masyarakat dibulan sebelumnya tentu masyarakat akan berhati - hati menggunakan listrik. Mereka ada sembako sisi lainnya tidak bisa menikmati listrik, sebenarnya ini tidak harus terjadi. PLN Batam disini dalam mencegah penyebaran Covid-19 harus terstruktur dengan baik,” katanya.

Menyikapi apa yang disampaikan anggota DPRD Kota Batam tersebut, Direktur Komersil Bisnis Development B'right PLN Batam, Buyung Abdul Zalal mengatakan bahwa pihaknya tidak ada menaikkan tarif listrik dan masih mengacu kepada Pergub.

Dari bulan Februari dan April tidak melakukan pembacaan, dan hanya menggunakan data estimasi, untuk tagihan listrik pelanggan.

Terjadinya kenaikan ini, katanya, sepertinya terdapat aktifitas 12 jam menjadi 24 jam karena di rumah terus. Terutama pemakaian AC yang banyak memakan arus listrik dan itulah yang menyebabkan terjadinya kenaikan pemakaian.

“ Pembahasan ini (lonjakan tarif listrik), juga sudah ada pertemuan dengan Pemko Batam, hasilnya bagi masyarakat yang tidak mampu membayar di lakukkan melalui mekanisme cicilan, dan tidak ada pemutusan. Karena kita akan melakukkan penagihan dengan bernegosiasi sesuai kemampuan masyarakat,” katanya.

Terkait masalah denda, Buyung Abdul Zalal menyebutkan ada aturannya yang mengatur masalah denda dan akan disampikaan kepada pimpinannya untuk kepastiannya.

Sementara itu, pegawai PLN Batam, Francis Alzauhary mengatakan pihaknya pada bulan Maret dan April tidak melakukan pembacaan akibat adanya pandemic Covid-19. Tagihan listrik dilakukan dengan menggunakan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan sebelumnya dan dibagi 3.

“ Perhitungan itu sebagai asumsi pemakaian pelanggan dan ini sudah biasa,” katanya.

Terkait tera, lanjutnya, lima tahun kebelakang kita tidak ada melakukan tera ulang tapi melakukan penggantian dimana setiap tahun ada sekitar 5000 an. Dan untuk tahun ini kita mengganti kWh meteran sekitar 10.000 pelangggan yang kita utamakan kWh meteran tahun 2005 ke bawah.

Untuk jumlah petugas pembacaan meteran listrik ada 134 petugas, dengan jumlah yang wajib dibaca sebanyak 226 ribu pelanggan.

“ Jadi dalam satu bulan, pembacaaan mulai dari tanggal 26 sampai akhir bulan,” katanya

Kepala Divisi Niaga Bright PLN Batam, Solider Sinaga mengatakan pelangggan bright PLN Batam saat ini terdapat 331.924 pelanggan, seluruh kWh meternya menggunakan sertifikat tera dari lembaga resmi Dinas Peridustrian Perdagangan dan tidak ada kWh meter PLN yang terpasang tidak kena tera.

Terkait adanya pemutusan listrik, Agus yang juga pegawai PLN Batam mengatakan  pemutusan itu sudah melalui perjanjian, apabila tidak melakukan pelunasan maka akan kita putus.

“ Yang menggerakkan ekonomi Batam ada tiga pelanggan, bisnis industri, dan rumah tangga. Bisnis 29 %, Industri 31 %  dan sisanya rumah tangga 60%,” katanya.

Menyikapi akan hal itu, Werton Panggabean menyebutkan ditengah pandemic Covid-19, masyarakat dianjurkan berdiam diri di rumah dan terbebani dengan adanya tagihan listrik yang begitu besar naik sebesar 30%, 70% bahkan ada yang sampai 100 % kenaikannya.

“ Perhitungan tagihan listrik dengan rata-rata itu dasar hukumnya apa. Dan ini bisa dikatakan kenaikan sepihak. kami minta kepada bright PLN Batam tidak ada pemutusan dan tagihan itu harus sesuai dengan tagihan sebelumnya,” katanya.

Werton Panggabean menyebutkan DPRD Kota Batam akan membentuk Pansus untuk menelaah dan mendalami terkait lonjakan kenaikan listrik. Pembentukan Pansus itu akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Batam. (AP/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel