Ditreskrimsus Polda Kepri Bekuk Pelaku Peretas Internet Banking, Berikut Modusnya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ditreskrimsus Polda Kepri Bekuk Pelaku Peretas Internet Banking, Berikut Modusnya

Pelaku Tulung Selapan Tipsani
BATAM, Infokepri.com - Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini). Rabu, (01/07/2020)

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan menyampaikan berdasarkan dari beberapa informasi yang didapat, dapat lah satu nama pelaku yang berada di daerah Palembang, Sumatera Selatan.

"Dari satu orang ini terungkaplah dua pelaku lainnya di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir dan sampai dengan saat ini kita masih terus mengejar pelaku lainnya karena jaringan ini merupakan komplotan jaringan yang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus yang sama," terangnya.

Wadir Krimsus Polda Kepri
Modus yang dilakukan oleh pelaku, lanjutnya adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada Provider telepon, bahwa Handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor Handphone tersebut akan dihidupkan kembali.

Setelah nomor Handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korbannya.

Setelah menguasai segala akses kemudian pelaku mengoperasionalkan Internet Banking milik korban J yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik pelaku.

"Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp. 415.596.464, barang bukti yang kita sita adalah beberapa kartu Sim Card, Rekening Koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM," ungkapnya.

Selanjutnya, dihimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Batam Apabila mengalami hal yang sama, jangan segan-segan untuk segera melaporkan ke kantor Polisi terdekat.

"Para pelaku dikenakan dengan UU RI No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas UU RI No.19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 46 Ayat (1) dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta. dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 Milyar," tutup Wadir Krimsus Polda Kepri. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel