DPRD Kabupaten Lingga Menyetujui Tiga Ranperda Menjadi Perda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

DPRD Kabupaten Lingga Menyetujui Tiga Ranperda Menjadi Perda


LINGGA, Infokepri.com - Ketua DPRD kabupaten Lingga, Ahmad Nasiruddin memimpin rapat paripurna  dengan agenda Persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Lingga, Selasa (7/7/2020) siang.

Ketua Gabungan Komisi DPRD Lingga, Neko Wesha Pawelloy mengatakan Pemkab Lingga beberapa waktu yang lalu telah mengajukan tiga Ranperda untuk diajukan menjadi Perda. 

Ia menyebutkan gabungan komisi sudah bekerja dan memberi yang terbaik mantelaah ataupun menganalisis terhadap ketiga Ranperda tersebut untuk dijadikan Perda. 
Adapun ketiga Ranperda yang dijadikan Perda diantaranya : 
1. Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji
2. Ranperda Pemekaran kecamatan Sekanak
3  Ranperda Pemekaran kecamatan Lingga Pesisir.

Anggota Pansus yang telah berupaya sekuat tenaga agar ketiga Ranperda yang disampaikan oleh Pemkab Lingga segera diproses menjadi Perda tanpa mengabaikan mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang disampaikannya merupakan rangkuman atas hasil pembahasan ditingkat Pansus dengan Komisi sebagai umpan balik atas hubungan koordinatif yang dilakukan bersama-sama dengan jajaran Pemerintah Daerah khususnya perangkat daerah.

1. Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji 
Ranperda ini meliputi pelayanan bimbingan manasik haji, kesehatan para jemaah, transportasi dan pendampingan dari petugas Haji daerah semua ditanggung oleh Pemerintah Daerah. 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji menjadi Undang-Undang disebutkan bahwa transportasi dari daerah asal embarkasi dan debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

2. Ranperda Pemekaran Kecamatan Lingga Pesisir
Dalam proses peningkatan penyelenggaraan pemerintahan guna pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu melakukan pendataan wilayah administrasi pemerintah kabupaten Lingga

3. Ranperda Pemekaran kecamatan Sekanak
Adanya penataan wilayah pemerintahan kabupaten Lingga dari aspek luas dan letak daerah yang jauh dari pemerintahan kecamatan Singkep Barat sehingga dipandang perlu melakukan pemekaran kecamatan baru dalam wilayah pemerintah kabupaten Lingga.


“ Dalam proses pemekaran kecamatan baru, yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah batas wilayah antar kecamatan.” Katanya.

Sementara itu Wakil bupati Lingga M.Nizar dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi yang sebesar - besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Lingga karena telah menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda.

“ Kami juga akan melanjutkan ke Biro Hukum provinsi Kepri untuk segera menindaklanjuti Perda yang telah disetujui,” M Nizar (syaf)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel