Fasum dan Fasos Dipertanyakan Warga, Pengembang Sebut Penyerahannya Sudah Sesuai Peraturan Yang Berlaku - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Fasum dan Fasos Dipertanyakan Warga, Pengembang Sebut Penyerahannya Sudah Sesuai Peraturan Yang Berlaku



BATAM, Infokepri.com – Warga Buana Bukit Permata, kelurahan Tembesi, kecamatan Sagulung, Batam tidak saja menuntut agar pihak pengembang PT Buana Cipta Propertindo membayar perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) yang akan berakhir tanggal 20 Agustus 2020, namun mereka juga mempertanyakan Fasum dan Fasos sesuai yang dijanjikan pengembang. 

Hal itu mereka sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Batam yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto yang diwakili oleh anggota Komisi I, Utusan Sarumaha didampingi Muhammad Fadli dan Tan A Tien, Jimmy Nababan.

Penasehat Hukum PT Buana Cipta Propertindo Allingson Simanjuntak mengatakan pihaknya menghibahkan Fasum dan Fasos tersebut ke Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan  (Dinas Perakimtan) Kota Batam sesuai peraturan yang berlaku dan penyerahannya telah diakte notariskan. 

Fasum dan Fasos itu diserahkan ke Dinas Perakimtan Kota Batam sebab banyak kelompok warga meminta Fasum atau Fasos itu untuk dijadikan sesuatu sesuai yang diinginkan kelompok tersebut.

Kabid Perumahan Disperakimtan Kota Batam, Bambang Sukirwan mengatakan tujuan penyerahan Fasum dan Fasos itu agar anggaran APBD dan APBN dapat dialokasikan.

Fasum dan Fasos di perumahan Buana Bukit Permata ada 32 titik dengan luas sekitar 34 ribu meter persegi. 

Pelepasannya sesuai Akte pelepasan Nomor 29 tanggal 20 Desember 2018, UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan Pemukiman , Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Bangunan dan Gedung dan Permendagri nomor 9 tahun 2009 tentang tata cara pelepasan Fasum Fasos ke Pemerintah Daerah. 

Dinas Perakimtan Kota Batam belum mensosialisasikan penyerahan Fasum dan Fasos Ke RT/RW Perumahan Buana Bukit Permata. Bahkan Lurah Tembesi baru mengetahuinya di RDP tersebut.

Ketua RT 05/RW17 Perumahan Buana Bukit Permata, Idris menyebutkan seharusnya penyerahan Fasum dan Fasos tersebut diketahui perangkat RW dan tidak hanya pihak pengembang dan Dinas Perakimtan kota Batam. (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel