Komisi I DPRD Batam Minta Pihak Pengembang Mengembalikan Uang Yang Didepositkan Konsumen Sisa Pembayaran Perpanjangan UWT - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Batam Minta Pihak Pengembang Mengembalikan Uang Yang Didepositkan Konsumen Sisa Pembayaran Perpanjangan UWT


BATAM, Infokepri.com – Warga Perumahan Buana Bukit Permata Kembali mendatangi kantor DPRD Batam untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Batam terkait pengaduan mereka masalah Uang Wajib Tahunan (UWT) yang akan berakhir tanggal 20 Agustus 2020 ini.

RDP dipimpin oleh anggota Komisi I DPRD Batam, Utusan Sarumaha didampingi oleh Muhammad Fadli.

RDP ini merupakan yang ketiga kali digelar di Komisi I DPRD Batam, dihadiri pihak Dinas Perakimtan kota Batam, BP Batam, PT Buana Cipta Propertindo, Lurah Tembesi, pihak kecamatan Sagulung.

Penasehat Hukum PT Buana Cipta Propertindo Allingson Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya tidak bersedia membayar perpanjangan UWT lahan rumah warga konsumennya, karena siapanpun konsumen di Kota Batam tidak ada yang mendapat alokasi lahan selama 30 tahun. 

Dari sisi legalitas PT Buana Cipta Propertindo telah menginformasikan kepada konsumen kapan masa UWT berakhir sebelum melakukan akad kredit dan konsumen sepakat membuat surat pernyataan untuk mendepositkan uangnya di Bank sebesar Rp 20 juta sebagai jaminan untuk membayar perpanjangan UWT.

Terkait dengan penjelasan Allingson Simanjuntak tersebut, salah seorang warga Formen Ritonga membantahnya. Ia menyebutkan pemberitahuan itu hanya dibrosur dan tidak aktif diberitahukan kepada konsumen dan kebanyakan konsumen mengetahuinya saat akan akad kredit sehingga konsumen merasa terjebak harus membayar uang sebesar Rp 20 juta,- yang harus didepositkan ke bank sebagai uang jaminan untuk membayar perpanjangan UWT.

Ia juga menyebutkan pihak pengembang mengantongi IMB tahun 2012 padahal mereka sudah tinggal di perumahan tersebut tahun 2009.

Utusan Sarumaha meminta agar pihak PT Buana Cipta Propertindo membebaskan konsumennya untuk membayar UWTnya dan mengembalikan sisa dari deposit Rp 20 juta,- sebab menurut penjelasan dari pihak BP Batam pembayaran UWT selama 20 tahun sekitar Rp 4,6 juta,-  (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel