PPDB 2020 di Batam, Beragam Laporan dari Wali Murid Diterima ORI Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

PPDB 2020 di Batam, Beragam Laporan dari Wali Murid Diterima ORI Kepri

Logo ORI Kepri
BATAM, Infokepri.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepulauan Riau, melaksanakan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Minggu, (05/07/2020)
 
Terkait hal tersebut, Kepala Perwakilan ORI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH menjelaskan sampai dengan tanggal 4 Juli 2020 pihaknya telah menerima 6 laporan masyarakat dan 2 konsultasi dari orangtua peserta didik.

Adapun laporan terdiri atas tiga laporan peserta didik, melalui jalur prestasi di SMA Negeri 3 Batam, satu laporan terkait permasalahan domisili di SMA Negeri 8 Batam.

Dua laporan terkait sistem zonasi di tingkat pendidikan SMA, SMP yang mengakibatkan calon peserta didik tidak dapat masuk ke sekolah pilihan pertama.

Adapun 2 Konsultasi orangtua terkait penerapan sistem zonasi yang dirasa merugikan para siswa yang masuk namun ditolak dikarenakan radius sekolah pilihan pertama masih dirasa dekat, namun kalah bersaing dengan calon siswa yang lebih dekat dengan sekolah.

"Untuk jalur prestasi, kami menilai bahwa penetapan prestasi non akademik yang diatur oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu membatasi perolehan prestasi dari kejuaraan yang bersifat berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/ Kota, Provinsi sampai dengan Nasional dan Internasional," katanya.

Hal tersebut, menurutnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor.44 Tahun 2019 dimana tidak dijelaskan adanya tingkatan perlombaan dengan berjenjang.

Penerapan zonasi memiliki tujuan untuk memberikan pendidikan yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat dengan menghilangkan cap sekolah favorit dan stigma lain.

Penerapan sistem PPDB dengan sistem zonasi di Kota Batam tidak berimbang antara anak usia sekolah dengan jumlah sekolah negeri serta sarana dan prasarana yang ada.

Beberapa temuan pasca PPDB, ia melanjutkan sebelumnya bahwa ketersediaan ruang kelas yang mengalih fingsikan laboratorium fisika dan biologi menjadi ruang kelas, tenaga guru yang terbatas dan penerapan 2 shift jam sekolah (pagi dan siang).

Dengan sistem Zonasi yang diterapkan ini dapat memberikan kesempatan yang baik untuk sekolah swasta untuk dapat menampung anak usia didik di Kota Batam.
 
Terkait pembiayaaan yang cukup mahal Dinas Pendidikan seharusnya memberikan solusi dengan menganggarkan dana Bantuan Operasional Daerah Sekolah yang bersumber dari dana Pemerintah Daerah.

"Kami mengingatkan kembali komitmen yang sudah disampaikan oleh setiap Kepala Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten dan Provinsi Kepulauan Riau untuk berkomitmenn melaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 tahun 2019, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat TK, SD, SMP dan SMA," terangnya.

"Tetap menerima siswa sesuai dengan rencana daya tampung yang telah ditetapkan dan tidak ada penambahan rombongan belajar pasca seleksi dan pengumuman PPDB 2020," tutupnya di Kantor ORI Kepri, Batam Centre - Batam. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel