Rakor Stranas PK, Sekdaprov Kepri: Saat Ini, Baru Mencapai 68.75% Pelaporan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Rakor Stranas PK, Sekdaprov Kepri: Saat Ini, Baru Mencapai 68.75% Pelaporan

Rakor Stranas PK
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, H.TS. Arif Fadillah menghadiri acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Pelaksanaan Aksi Strategi nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK) yang diselanggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin, (20/07/2020)

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus melakukan berbagai langkah dan upaya dalam pencegahan tindak korupsi terutama dalam tatakelola pemerintahan. Salah satunya dengan membuat e-katalog lokal, dimana dengan sistem ini akan membuat tahapan dalam pengadaan barang dan jasa akan lebih transparan.

“Jadi e-katalog ini sedang kita susun berkolaborasi dengan Kabupaten/Kota lainnya dan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP). Progressnya sudah ada dan kita harap akhir tahun ini dapat selesai dan dibuatkan pergubnya,” Jelasnya

Hal tersebut disampaikan usai mengikuti rapat secara virtual, turut hadir pada kesempatan ini Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi Layanan Pengadaandan Plt. Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung, di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak - Tanjung Pinang (16/7).

Sementara itu, lanjutnya terkait Satranas PK yang memuat kebijakan nasional dengan fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan Pemerintah Daerah.

"Pemerintah Provinsi Kepri, sangat tertib dan dispilin dalam pelaporan. Untuk Satranas PK ini pelaporan Kepri telah mencapai 68.75 persen, termasuk tertinggi untuk progres secara nasional. Saya yakin dengan strategi nasional ini, APIP dapat bekerja dengan maksimal," tutup Sekda Kepri.

Berikutnya dalam kesempatan itu, Inspektur Jenderal Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak menyampaikan bahwa dalam hal pencegahan tindak pidana perlu adanya kolaborasi semua unsur baik pemerintahan, swasta, lembaga, perguruan tinggi maupun masyarakat.

"Daerah harus mendukung keberdaaan Stanas PK. Pencegahan korupsi harus dilakukan bersama dan menjamin bahwa pelaporan kemajuan pelaksanaan pencegahan korupsi di daerah tidak sekedar bersifat administratif namun harus ada dampak dan hasil nyata yang dirsakan oleh masyarakat," pungkasnya. (Mc/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel