Satresnarkoba Polres Lingga Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Kecamatan Singkep - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Satresnarkoba Polres Lingga Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Kecamatan Singkep

Kasat Narkoba Polres Lingga Perlihatkan BB Sabu
BATAM, Infokepri.com - Satresnakoba Polres Lingga berhasil ungkap peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Singkep, Lingga - Kepri. Senin, (06/07/2020)

Kasat Narkoba Polres Lingga, AKP Hadi Sucipto mengungkapkan  bahwa pengungkapan kasus tersebut, berkat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki berinisial TS memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, mindaklanjuti laporan tersebut petugas melalukan penyelidikan dan pemantauan dilokasi yang diinformasikan masyarakat yakni di Jalan Kampung Boyan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

"Pelaku TS, kita tangkap pada hari minggu (21/6) sekira pukul 16.30 WIB, kemudian saat dilakukan pengeledahan dirumah pelaku TS kami menemukan satu bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1,11 gram," ungkapnya di Mapolres Lingga.

Selanjutnya terhadap pelaku TS, di hari yang sama tim Satresnarkoba Polres Lingga melakukan pengembangan lebih lanjut, dari pengakuan pelaku TS narkotika jenis sabu tersebut didapatinya dari pelaku SJ.

Setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, kepada pihak Kepolisian pelaku SJ mengaku jika masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya yang beralamat di Jalan Tiram Sekop Laut, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

"Pelaku SJ kita tangkap sekira pukul 17.30 WIB, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya di temukan 1 paket sabu ukuran besar, 10 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil dan 1 paket alat hisap. Selanjutnya, dilakukan tes urine terhadap kedua pelaku hasilnya yakni positif metamfetamin," terangnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari kedua pelaku yakni, 13 paket plastik bening yang berisi Narkoba jenis sabu dengan berat total 7,76 gram. BB lainnya yang kami temukan yakni satu timbangan digital merk SF-400, 193 lembar plastik bening dan 94 lembar plastik bening les merah, satu unit handpone, dan satu paket alat hisap sabu.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun penjara bagi pelaku pengedar narkotika, maksimal 4 tahun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika," tutupnya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel