SE Kemenkes, ORI Kepri: Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150.000 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

SE Kemenkes, ORI Kepri: Tarif Maksimal Rapid Test Rp 150.000

Kepala Kantor ORI Kepri
BATAM, Infokepri.com - Seruan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kepada pemerintah untuk menentukan tarif Rapid Test akhirnya ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Rabu, (08/07/2020)

Tindak lanjut tersebut, dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan No: HK.02.02/I/2875/2020, disebutkan besaran batasan tarif tertinggi rapid test antibodi adalah Rp. 150.000.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota/Kabupaten, Direktur RS, PERSI, Asosiasi Klinik, PKFI, Asosiasi Dinas Kesehatan dan Ikatan Labiratorium Klinik Indonesia (ILKI).
 
Terkait hal itu, Kepala Perwakilan ORI Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH menyampaikan bahwa sebelumnya didalam beberapa kesempatan Ombudsman telah merespon kebingungan publik, atas harga rapid test yang dilaksanakan fasilitas kesehatan dianggap sangat mahal dengan harga bervariasi antara 350.00 – 1.000.000.

Hasil rapid test ini menjadi syarat wajib bagi masyarakat yang bepergian menggunakan maskapai penerbangan, dan jalan darat antar provinsi. Tarif dianggap sangat memberatkan ditengah beban ekonomi dimasa pandemik yang mempengaruhi pendapat masyarakat.

Ombudsman sendiri, lanjutnya pernah melakukan kajian bahwa biaya material dan jasa pelaksanaan test ini tidak sampai seratus ribuan, sehingga Ombudsman menduga untuk mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antibodi ini memamfaatkan masyarakat untuk mencari keuntungan.

Dengan telah ditentukannya batasan tarif tertinggi ini maka seluruh penyelenggara layanan pemeriksaan rapid test antibodi di Batam dan daerah lain di Kepri harus menyesuaikan tarifnya sesuai SE ini. kepatuhan paling utama ditunjukkan fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah atau yang dibantu pemerintah dan diikuti oleh fasilitas lain yang dimiliki swasta.

“Kami harap semua fasilitas kesehatan harus menerapkan tarif tertinggi 150.000 bagi yang menginginkan test mandiri untuk keperluan perjalanan udara. Ombudsman Perwakilan Kepri akan melakukan pengawasan terhadap pengenaan tarif tertinggi ini untuk memastikan semuanya mematuhinya." terangya di Kantor ORI Kepri, Batam Centre - Batam. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel