Terdapat Sanksi, Melanggar Protokol Kesehatan di Masa New Normal - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Terdapat Sanksi, Melanggar Protokol Kesehatan di Masa New Normal

Pasar Bintan Centre
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Sejumlah pedagang dan konsumen di pasar Bintan Centre Tanjungpinang - Kepulauan Riau, tidak menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Senin, (27/07/2020)

Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Tanjung Pinang, Rustam mengingatkan pedagang dan konsumen untuk mentaati protokol kesehatan dalam beraktivitas dengan alasan penularan Covid-19 masih terjadi di kota ini. Ada sanksi yang dikenakan kepada pelanggar adaptasi kebiasaan baru (normal baru) yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 29/2020.

"Sanksi ini tidak hanya berlaku untuk individu, melainkan juga pelaku usaha. Penerapan protokol kesehatan merupakan kewajiban yang harus diterapkan dalam melaksanakan kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19. Ini untuk kepentingan pribadi, keluarga dan masyarakat sehingga wajib dilaksanakan oleh setiap individu maupun pelaku usaha," tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pemberlakuan sanksi terhadap individu maupun pelaku usaha atas pelanggaran Perwako Nomor 29/2020, terdiri dari teguran lisan dan tertulis untuk individu. Sedangkan terhadap pelaku usaha mendapat sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penutupan kegiatan sementara, dan pencabutan ijin tetap.

"Kalau sudah berulang kali melanggar protokol kesehatan kesehatan, tidak memikirkan keselamatan diri dan orang lain, maka akan diberi sanksi tegas," katanya dan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak saat berinteraksi dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

Terkait permasalahan yang ditemukan di Pasar Bintan Centre maupun kawasan lainnya, ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan tim lintas sektor penegakan disiplin melibatkan TNI, Polri, BPBD, Satpol PP, Dinkes, tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan wilayah setempat, LSM, dan pelaku usaha. (Mc/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel