Usut Tuntas, Impor Tekstil Bukan Kasus Perdana di BC Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Usut Tuntas, Impor Tekstil Bukan Kasus Perdana di BC Batam

Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki)
BATAM, Infokepri.com - Ketua LSM Gerakan Berantas Korupsi (Gebuki), Thomas AE menyampaikan masalah impor teksil ini bukan kasus perdana, dan merupakan suatu pembiaran dan penyimpangan yang disengaja terjadi. Rabu, (01/07/2020)

"Seperti contoh dalam pergantian invoice data/dokumen, ini menurut saya sudah ada jauh sebelumnya. Tidak menutup kemungkinan atasan juga tahu, dimana mereka berani melakukan karena adanya sinyal dari atas," terangnya.

Hal tersebut, disampaikannya terkait ditetapkannya Kepala bidang (Kabid) Pelayanan Faslitas dan Kepala Seksi (Kasi) Bea dan Cukai Batam sebagai pelaku dugaan tindak pidana korupsi impor tekstil oleh Kejagunng RI.

Ia melanjutkan Tupoksi Bea cukai ini kan, mengawasi, menindak, dan memeriksa kelengkapan dokumen dan legalitas barang yang masuk dan keluar di setiap pelabuhan dan bandara.

Namun, masih terdapat oknum tertentu yang menyalah gunakan wewenang untuk memperkaya diri, menguntungkan diri sendiri, dan merugikan orang lain.

"Untuk itu, hukum harus benar-benar ditegakkan, dan ini nampak lemahnya atasan ke bawahan karena yang tertangkap kebanyakan Kasi dan Kabid BC Batam," ungkapnya.

Selama ini, ia menegaskan image BC di mata masyarakat sangat jelek, mulai dari permasalahan impor/ekspor mangrove, elektronik, tembakau serta Sembako, yang terdapat di pelabuhan rakyat/tikus hingga Pelabuhan umum, seperti di wilayah Batu Ampar dan Punggur - Batam.

"Terkait mangrove, sejauh ini tidak ada aturan yang melegalkan pengiriman arang bakau, tapi kita lihat leluasa lewat di pelabuhan umum, yang mana perkontainer nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah," ungkapnya.

Adanya pembiaran tersebut. Menurutnya akan mendorong masyarakat untuk merusak hutan mangrove, sementara hutan bakau harus di lestarikan dan dijaga karena memiliki banyak manfaat bagi ekosistem/lingkungan sekitar, serta menghasilkan oksigen bagi kehidupan.

"Kita dari LSM Gebuki sangat mendukung Kejaksaan untuk mengusut tuntas permasalah ini, karena dari yang kita lihat mulai dari kasus mobil, rokok, dan lainnya, tidak ada yang selesai permasalahan tersebut," tutupnya di Sekupang - Batam.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna menyampaikan bahwa dengan ditetapkan Kabid dan Kasi BC Batam oleh Kejagung sebagai pelaku dugaan tindak pidana korupsi.

"Kita ikuti saja prosesnya. Sejauh ini pelayanan masih berjalan normal, baik di kantor maupun di lapangan," terangnya melalui sambungan telekkomunikasi. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel