Bank BTN Bantah Menyetujui Akad Kredit Konsumen Perumahan Buana Bukit Permata Tanpa Memiliki IMB - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bank BTN Bantah Menyetujui Akad Kredit Konsumen Perumahan Buana Bukit Permata Tanpa Memiliki IMB


BATAM, Infokepri.com – Masa Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan di perumahan Buana Bukit Permata, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung akan berakhir tanggal 20 Agustus 2020 ini.

Warga perumahan tersebut membuat spanduk pernyataan sikap meminta pertanggung jawaban developer PT Buana Cipta Propertindo mengenai UWT lahan pemukiman mereka yang akan berakhir karena tinggal di perumahan itu baru 5 tahun yang seharusnya 30 tahun serta hak-hak mereka lainnya yang dijanjikan saat akad kredit.

Ironisnya walau UWT lahan itu akan berakhir di bulan Agustus 2020 ini, masih banyak warga yang cicilan rumahnya akan berakhir di atas tahun 2020, ada yang berakhir tahun 2021 bahkan ada yang dua tahun lagi setelah masa UWTnya berakhir.

“ Sampai tahun depanpun masih ada warga yang mencicil kredit rumahnya padahal masa UWT perumahan Buana Bukit Permata akan berakhir pada tanggal 20 Agustus 2020,” kata seorang warga Buana Bukit Permata berinisial BS saat dihubungi di Batam, Selasa (11/8/2020).

Bahkan, katanya, penjualan rumah dibawah tahun 2013 seperti tahun 2009, 2010, 2011, 2012 ada warga yang tidak mendepositkan uang sebesar Rp 20 juta,- sebagai uang jaminan untuk mengurus perpanjangan masa UWT. 

Ia merasa heran mengapa bisa akad kredit tahun 2011 untuk jangka waktu selama 10 tahun berarti akan lunas ditahun 2021 sementara masa UWTnya akan berakhir tahun 2020 ini.

Padahal syarat normative untuk akad kredit yang biasanya disetujui oleh pihak bank adalah minimal 2 tahun sebelum masa UWT lahan tersebut berakhir.

Hal itu diakui oleh Debuty Branch Manager Bank BTN Cabang Batam Andi Yusmanto saat ditemui di ruang kerjanya di kantor Bank BTN Cabang Batam, Batam Centre, Batam, Rabu (12/8/2020). 

“ Biasanya jangka waktu kredit yang kami berikan dua tahun sebelum UWTnya belum habis, jika sisa waktu UWT nya tinggal 10 tahun lagi berarti maksimal kredit yang kita berikan hanya 8 tahun,” katanya.

Ketika dipertanyakan ada ditemukan bahwa masih ada warga perumahan Buana Bukit Permata yang cicilannya belum selesai ditahun ini padahal masa UWT akan berakhir tanggal 20 Agustus 2020 ini.

Andi menyebutkan tidak mengetahui kemungkinan ada kesepakatan antara debitur dengan developer.

“ Kita tidak tahu apakah ada kesepakatan antara debitur dengan developer seperti apa, kami harus pelajari dulu artinya kami akan berupaya tetap melindungi nasabah  kami,” katanya.

Ia menyebutkan dari segi regulasi hal tersebut tidak masalah dan menyebutkan hal tersebut pasti ada kebijakan atau mungkin ada kesanggupan dari developer atau debitur untuk melakukan perpanjangan sebelum masa UWTnya berakhir.

Pihak developer yang disepakati oleh debitur untuk mendepositkan uang sebesar Rp 20 juta,- sebagai uang jaminan untuk perpanjangan sebelum masa UWT lahan perumahan tersebut berakhir.

Terkait hal tersebut, Andi menyebutkan bahwa uang yang didepositkan sebesar Rp 20 juta,-  itu diberikan konsumen kepada pihak developer.

“ Uang yang dipungut oleh pihak bank hanya biaya realisasi kredit saja itupun harus melalui teller dan itupun harus jelas pembukuannya atas nama siapa,” katanya.

Namun Andi mengakui pihak Bank BTN ada menahan dana jaminan karena tidak semuanya dibayarkan kedeveloper.

“ Jika semua kewajibannya belum dipenuhi dana jaminan itu tidak akan diberikan bank BTN kepada pihak developer,” katanya.

Terkait masalah IMB yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) kota Batam.

Seperti yang disampaikan oleh Kabid perizinan DPMPTSP kota Batam Muhammad Teddy Nuh saat menghadiri RDP di ruang Komisi I DPRD Kota Batam belum lama ini mengatakan untuk IMB atas nama perumahan Buana Bukit Permata tidak ada namun setelah dicek lokasinya IMBnya atas nama PT Bina Perkasa dan IMBnya diterbitkan tahun 2012 lalu sebanyak 1.334 unit rumah. 

Sebagai syarat normative untuk akad kredit yang diagunkan di Bank adalah sertifikat rumah dan sertifikat IMB, sementara banyak warga perumahan Buana Bukit Permata yang akad kredit dibawah tahun 2012 seperti tahun 2009, 2010,2011. 

Menyikapi akan hal itu, didampingi Cakra selaku Legal Bank BTN Cabang Batam, Andi mengatakan harus mengecek silsilah tanah atau perumahan itu seperti apa.  

Tapi Andi membantah menyetujui konsumen untuk akad kredit tanpa memiliki IMB. 

“ IMBnya pasti sudah ada, bisa saja dimungkinkan dulu IMBnya sudah ada atas nama perusahan lain lalu dijual ke PT yang lain ganti lagi dengan perusahaan lain yang penting peruntukan lahan itu boleh dibangun untuk perumahan,” tandasnya. (Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel