Disparbud Meminta BP2RD Perpanjang Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran di Tanjungpinang Hingga Akhir 2020 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Disparbud Meminta BP2RD Perpanjang Relaksasi Pajak Hotel dan Restoran di Tanjungpinang Hingga Akhir 2020

 

TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Sejak pandemic Covid-19 tingkat hunian hotel di kota Tanjungpinang sepi, demikian juga pengunjung di restoran menurun drastic. Dampak dari Covid-19 ini tidak saja berpengaruh terhadap Kesehatan manusia juga berpengaruh terhadap perekonomian khususnya tingkat hunian hotel dan restoran.

Oleh sebab itu Dinas Pariwisata dan Kebudyaan (Disparbud) Kota Tanjungpinang langsung berkoordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang untuk memperpanjang relaksasi (penundaan pembayaran) pajak Hotel di Tanjungpinang sampai akhir tahun 2020 ini.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudyaan (Disparbud) Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan relaksasi sudah diperpanjang, tapi ia meminta relaksasi itu diperpanjang sampai akhir tahun ini.

“ Saya telah menyampaikan kepada Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Riany untuk melakukan upaya-upaya agar hotel di Tanjungpinang tidak telat melakukan pembayaran pajak nantinya,” katanya.

"Kecil gak apa-apa yang penting dia masih hidup, jangan sampai dia padam karena untuk bangunnya pasti berat," kata Surjadi berumpama.

Sekedar informasi relaksasi penundaan pembayaran pajak yang diberikan BP2RD kepada restoran dan hotel di Tanjungpinang sudah berlaku sejak bulan April 2020 lalu. (SR/Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel