Jaga Kualitas Pilkada, Bawaslu Lingga Buka Posko Pengaduan di 13 Kecamatan dan 82 Desa/Kelurahan
LINGGA, Infokepri.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lingga, membuka posko pengaduan pelanggaran Pilkada 2020 di 13 Kecamatan dan 82 Desa/Kelurahan yang tersebar di Kabupaten Lingga.
Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni,SH,.MM kepada sejumlah awak media pada Jumat (18/09/2020) mengatakan pendirian posko di tingkat Desa dan kecamatan ini bertujuan agar masyarakat di Kabupaten Lingga lebih mudah untuk melapor, jika menemukan dugaan para calon kepala daerah ataupun tim sukses yang melakukan pelanggaran Pilkada tahun 2020.
Ia mengharapkan dengan adanya posko -posko pengaduan ditingkat Desa ataupun di Panwaslu Kecamatan saya berharap masyarakat Lingga lebih mudah untuk melaporkan Setiap ada pelanggaran pelanggaran pilkada baik itu yang bersifat pelanggaran pidana,administrasi atau pelanggaran undang undang lainnya seperti netralitas ASN.
Keberadaan posko aduan ini, katanya, penting untuk dimanfaatkan masyarakat Dalam Mengawasi pesta Demokrasi pada Pilkada Di Kabupaten Lingga Tahun 2020. Nantinya jika ada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran pada setiap tahapan , diharapkan masyarakat tidak perlu ragu melaporkan kepada jajaran Bawaslu baik Di desa ataupun Kecamatan.
Menurut Zamroni, pembentukan posko aduan ini juga bentuk pengawasan dari Bawaslu terhadap persiapan menuju Tahapan penetapan calon pada tanggal 23 September 2020 dan dilanjutakan dengan tahapan Kampanye mulai tanggal 26 September 2020.
"Dengan pengawasan yang baik serta peran masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif diharapkan pilkada 2020 di Kabupaten Lingga semakin baik dan berkualitas" pungkas Zamroni.(Syaf)