Polisi Tangkap Lima Pelaku Berikut BB 1.515 Gram Sabu di Sagulung dan Batu Aji Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polisi Tangkap Lima Pelaku Berikut BB 1.515 Gram Sabu di Sagulung dan Batu Aji Batam

Pelaku dan BB Sabu
BATAM, Infokepri.com - Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes. Pol, Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si menyampaikan bahwa telah mengamankan lima orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Senin, (21/09/2020)

Kejadian bermula pada hari Jumat (18/9) sekitar pukul 17.00 WIB, tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan terhadap tiga orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z, S dan M di Perumahan Graha Nusa Batam, Langkai, Sagulung - Batam.

"Saat tim melakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang disimpan didalam kemasan teh China seberat 1.033 gram," ungkapnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.

Selanjutnya, Ia mengatakan tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman di tempat untuk mengungkap pelaku lainnya, dari keterangan para pelaku yang diamankan penyelidikan mengarah kepada pelaku lain berinisial RS dan AF yang berada di Perumahan Jupiter Residance, Batu Aji - Batam.

"Dilokasi tersebut tim berhasil mengamankan RS dan AF dikarenakan telah membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang disimpan didalam sebuah koper coklat dengan berat 482 gram, dan selanjutnya para pelaku dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untukpenyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Di tempat yang sama, Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H, SIK, MH menyampaikan adapun jumlah Barang Bukti yang diamankan dari lima orang pelaku tersebut yaitu 1.515 gram Sabu dan turut juga diamankan beberapa unit Handphone milik pelaku dan kartu identitas diri.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," tutupnya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel