Serahkan Sertifikat PTSL, Bupati Bintan : Pembebasan Lahan Hutan Lindung Akan Diupayakan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Serahkan Sertifikat PTSL, Bupati Bintan : Pembebasan Lahan Hutan Lindung Akan Diupayakan

 

Bupati Bintan, Apri Sujadi Menyerahkan Sertifikat PTSL (Fhoto : Istimewa)

BINTAN, Infokepri.com - Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan dirinya akan komitmen berupaya dalam pembebasan status lahan hutan lindung meskipun kewenangan tersebut berada di pihak Provinsi Kepri.

Ia menyebutkan Pemkab Bintan telah mengusulkan surat ke pihak Prov Kepri untuk pembebasan lahan status hutan lindung tersebut. Karena kewenangan pembebasan lahan tersebut berada di Prov Kepri.

“ Ada sekitar 33.599 hektar lebih yang diusulkan oleh Pemkab Bintan untuk diputihkan dari seluruh kecamatan ke pihak Provinsi Kepri. Dan sampai saat ini, sudah terealisasi sebanyak 778 hektar lebih lahan yang diputihkan. Tentunya kita akan terus berusaha bagaimana masalah ini secara bertahap dapat kita selesaikan, meskipun kewenangannya bukan berada di Pemerintah Kabupaten,” kata Bupati Bintan Apri Sujadi saat menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Gunung Kijang, di Kantor Desa Gunung Kijang, Rabu (23/9/2020) pagi.

Bupati Bintan, Apri Sujadi menyerahkan ribuan sertifikat program PTSL tahun 2019 secara simbolis di dua kelurahan dan empat desa di Kabupaten Bintan. Sebanyak 4.913 sertifikat PTSL, untuk bulan ini mulai didistribusikan secara bertahap kepada warga Desa/Kelurahan di Bintan.

Lebih lanjut Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan sejak tahun 2016 hingga tahun 2019, sertifikat yang dibagikan secara gratis melalui program PTSL ditargetkan dapat terealisasi sebanyak 50.000 sertifikat. Untuk tahun 2020 ini saja, sertifikat yang dibagikan sebanyak 12.206 sertifikat berdasarkan usulan tahun 2019.

Kader partai Demokrat ini menyebutkan bahwa program PTSL tersebut akan terus berlangsung secara terus menerus. Dengan legalnya kepemilikan tanah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat. (Red)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel