Walikota Batam Ajukan Ke DPRD Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dijadikan Perda - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Walikota Batam Ajukan Ke DPRD Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Dijadikan Perda

 


BATAM, Infokepri.com –Berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintah dibidang kesatuan Bangsa dan Politik, maka Pemerintah Daerah wajib melakukan penyesuaian dan penataan susunan organisasi tugas dan fungsi badan kesatuan bangsa dan politik kota Batam sehingga terhadap Peraturan Derah Kota Batam nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu dilakukan perubahan dengan berpedoman dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019

Hal itu disampaikan oleh Walikota Batam melalui Sekdako Batam, Jefridin saat rapat paripurna dengan agenda penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 tahun 2016 tentang susunan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin, (7/9/2020).

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto bersama Wakil Ketua DPRD Kota Batam dan dihadiri 35 orang anggota dewan, Walikota Batam yang diwakili Sekdako Batam, Jefridin, unsur FKPD kota Batam, sejumlah Kepala OPD, Lurah dan Camat.

Lebih lanjut disampaikannya berdasarkan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, terhadap penyesuaian dan penataan perangkat daerah di Kota Batam telah dilakukan kajian secara mendalam dan Komperehensif sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Derah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendaliaan Penataan Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah melaksanakan urusan Pemerintah di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.

“ Dengan demikian diharapkan Strutur Organisasi Perangkat Daerah yang akan terbentuk nantinya dapat berjalan optimal dan fokus dan fungsi lebih baik,” katanya.

  

Ia menyebutkan dalam melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagaimana ketentuan pasal 20 ayat (3)  Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 100 sampai dengan 450 Tahun 2019.


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019 merupakan penguatan kelembagaan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah, khususnya dalam memelihara Stabilitas Politik dalam Negeri.


“ Terbitnya Peraturan Menteri ini merupakan penguatan dari sisi Kelembagaan Kesbangpol di Daerah. Untuk itu melalui sidang yang terhormat ini, Pemerintah Kota Batam mengharapkan kiranya DPRD Kota Batam dapat menindak lanjuti usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yang diajukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya. (Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel