Anggota Komisi IV DPRD Batam Menolak UU Omnibus Low Cipta Kerja. Ini Alasannya. - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Anggota Komisi IV DPRD Batam Menolak UU Omnibus Low Cipta Kerja. Ini Alasannya.

Anggota Komisi IV DPRD Batam Menolak UU Omnibus Low Cipta Kerja. Ini Alasannya.


BATAM, Infokepri.com – Selain Aliansi Mahasiswa Batam, ribuan buruh juga menggelar aksi demo menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan.

Aksi demo mereka lakukan di depan Engku Putri, Batam Centre pada Kamis 8 Oktober 2020.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mustofa juga menolak UU Omnibus Low Cipta Kerja. Ia mendukung investasi yang sebesar-besarnya tujuan untuk mensejahterahkan masyarakat tetapi harus hati-hati jangan sampaikan system yang dibuat memiskinkan masyarakatnya sendiri.

Kader PKS ini menyebutkan alasannya menolak RUU Omibus Low Cipta Kerja, karena dalam pasalnya sangat bertentangan dengan UU tentang Ketenagakerjaan, ada tujuh pasal yang krusial yang dihilangkan ada tujuh, tentang pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), cuti.

Dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur ada tiga cuti, seperti cuti karena melahirkan, cuti karena anak disunat atau anak dibaptis bagi karyawan Nasrani, cuti gajah atau cuti Panjang. 

“ Bagi karyawan yang bekerja selama enam tahun lebih maka karyawan berhak untuk cuti panjang yakni selama dua bulan dan dalam UU Omnibus Low cuti tersebut itu dihilangkan,” katanya.

Sedangkan cuti melahirkan, lanjutnya dalam UU Omnibus Low itu diberikan tetapi gaji karyawan tersebut dipotong. 

Lebih lanjut dikatakannya di dalam UU Omnibus Low dijelaskan untuk pesangon diberikan kepada karyawan yang dinilai perusahaan apabila pemutusan hubungan kerja baik-baik saja.

Selain itu, kata Mostofa, tentang kontrak kerja dalam dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur karyawan untuk ditetapkan sebagai karyawan tetap. 

“ Dalam UU Ketenagakerjaan karyawan yang sudah tiga tahun bekerja atau sudah dua kali dikontrak maka karyawan itu berhak untuk dikaryawankan. Sementara di dalam UU Omnibus Low pasal itu dihilangkan kecuali menunggu kebaikan dari si pengusaha,” katanya.

“ Pengusaha profit oriented ngak ada bicara sosial, saat seseorang permanen ada konsekwensi yang harus diberikan karyawan,” katanya menambahkan.

Bahkan, katanya, tentang pensiun ayatnya dihilangkan. “ Informasinya nanti ada dipenjelasan di Peraturan Presiden ya kita tunggu Peraturan Presidennya seperti apa,” katanya. (Pay) 



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel