Bawaslu Kepri, Akan Merekrut 4.054 PTPS - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bawaslu Kepri, Akan Merekrut 4.054 PTPS

Bawaslu Kepri, Akan Merekrut 4.054 PTPS
Rekrut Petugas Pengawas (Dok. 2019)
TANJUNG PINANG, Infokepri.com -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan merekrut sebanyak 4.054 orang sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Provinsi Kepulauan Riau.
 
Anggota Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi mengatakan PTPS tersebar di wilayah Batam sebanyak 2.175 orang, Tanjung Pinang 443 orang, Anambas 119 orang, Natuna 170 orang, Lingga 242 orang, Bintan 351 orang dan Karimun 554 orang.
 
"Pelaksanaan Penerimaan Pendaftaran PTPS berlangsung mulai 3-15 Oktober 2020 di Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan di setiap wilayah Kabupaten/Kota se-Kepri," ucapnya di Tanjungpinang, Rabu (30/9).
 
Ia menambahkan calon peserta seleksi juga harus bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
 
"Mereka juga harus bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan," katanya.
 
Penyerahan berkas pendaftaran dapat dilakukan melalui WA (whatsApp) ke nomor yang disediakan masing-masing Kelompok Kerja Pembentukan PTPS di Panwaslu Kecamatan, atau melalui Pos atau diserahkan secara langsung di Kantor Panwas Kecamatan masing-masing.
 
"Formulir pendaftaran dapat diunduh di laman Web Bawaslu Kab/Kota atau didapatkan di Kantor Panwas Kecamatan," katanya.
 
Syarat untuk menjadi PTPS, lanjutnya antara lain Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia minimal 25 tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
 
Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, dan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
 
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
 
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. (Mc/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel