Pemko Batam Bentuk Desk, Mensukseskan Pilkada 2020 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pemko Batam Bentuk Desk, Mensukseskan Pilkada 2020

Rapat Bersama Kemendagri
BATAM, Infokepri.com -
Pemerintah Kota (Pemko) Batam, membentuk desk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Desk ini berfungsi mengawal penyelenggaraan pilkada serentak, sebagaimana arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jum'at, (02/10/2020)
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin mengatakan ada dua hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama adalah mensukseskan penyelenggaraan Pilkada itu sendiri dan kedua terkait penerapan protokol kesehatan.
 
“Setiap hari kita harus melaporkannya ke Kemendagri terkait pelaksanaan Pilkada di Batam,” kata Jefridin usai rapat bersama Kemendagri melalui video conference, di kantor Walikota Batam, Batam Centre - Batam.
 
Desk Pilkada Kota Batam sendiri sudah ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS. 213/HK/II/2020 yang di tanda tangani langsung oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi pada Februari 2020 lalu.
 
Menurutnya, desk Pilkada dimaksudkan untuk sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Pilkada, menginventarisasi dan mengantisipasi masalah-masalah terkait pelaksanaan Pilkada, dan memberikan saran-saran penyelesaian permasalahan Pilkada.
 
Pada kesempatan itu Jefridin juga sebagai ketua desk Pilkada Kota Batam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mensukseskan Pilkada Desember 2020 mendatang. Tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan menjaga jarak. “Serta mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun,” terangnya.
 
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan pilkada tahun ini berbeda jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Karena digelar di tengah pandemi Covid-19, kerena dibutuhkan kordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. "Kita harus samakan persepsi bahwa Pilkada jangan sampai menjadi klaster baru Covid-19,” jelasnya. (Mc/AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel