Perbup Dana Desa Ditandatangani, Tinggal Menunggu Izin Kementerian Dalam Negeri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Perbup Dana Desa Ditandatangani, Tinggal Menunggu Izin Kementerian Dalam Negeri

Perbup Dana Desa Ditandatangani, Tinggal Menunggu Izin Kementerian Dalam Negeri


SERGAI, Infokepri.com - Polemik yang terjadi belakangan ini santer terdengar terhadap ratusan Kepala Desa yang melakukan aksi damai menuntut gaji karena selama 6 bulan belum dibayarkan. Hal ini mulai mendapat titik terang karena akan diterbitkannya Peraturan Bupati Serdang Bedagai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sergai Tahun 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si di ruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).

“Perbup tersebut akan menjadi dasar terhadap pembayaran ADD, dimana anggaran gaji para Kades maupun perangkatnya di dalam ADD tersebut dan diharapkan pengerjaannya segera selesai dalam waktu dekat sehingga para perangkat desa dapat menerima haknya,” ujar Akmal.

Lebih lanjut disampaikan Akmal, para perangkat desa tersebut belum menerima gaji selama 5-6 bulan terhitung mulai bulan Mei 2020, sedangkan pada bulan Januari hingga April 2020 mereka rata-rata telah menerima penghasilan tetap (Siltap). 

“ Hal ini dikarenakan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan dengan dua tahap. Untuk tahap pertama sebesar 40% sudah cair sehingga para perangkat desa telah menerima siltap selama empat bulan. Sedangkan sisanya sebesar 60% belum bisa dicairkan karena adanya pengurangan dana transfer dari pusat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk ADD Kab. Sergai,” katanya.

Akibat dari keterlambatan inilah, Pjs. Bupati Sergai Ir. H. Irman, M.Si bertindak cepat  akan menerbitkan Perbup (perubahan) tentang ADD, di mana sesuai ketentuan Pjs sebelum menerbitkan Perkada terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kemendagri.

“ Untuk itu surat persetujuan sudah dikirimkan  kepada Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan akan diteruskan ke Kementrian,” terang Akmal.

“Kami memahami dan cukup prihatin dengan apa yang sedang dialami para perangkat desa saat ini, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat,” kata Akmal menambahkan 

Namun beliau berharap para perangkat desa tetap bekerja melayani seperti biasa.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel