Ranperda RTRW Batam 2020-2040, Ada Titik Terang dan Disahkan November - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ranperda RTRW Batam 2020-2040, Ada Titik Terang dan Disahkan November

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Jeffry S menyampaikan bahwa Ranperda RTRW adalah amanat dari Kementrian dan juga dari pada Gubernur Kepri, untuk dapat segera di selesaikan.
Rapat Pembahasan RTRW
BATAM, Infokepri.com -
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Muhammad Jeffry S menyampaikan bahwa Ranperda RTRW adalah amanat dari Kementrian dan juga dari pada Gubernur Kepri, untuk dapat segera di selesaikan. Hari ini, penyelesaian hingga Bab 9 pasal 82. Tinggal 5 Bab 7 Pasal lagi, serta kekurangan - kekurangan pembahasan Ranperda mulai dari masalah HPL, Bandara, Kampung Tua, dan lainnya.
 
"Kini sudah ada titik terang, sehingga di bulan November sudah bisa disahkan. Di Batam terdapat kewenangan BP dan Pemko Batam dibentuknya Ranperda ini nantinya, menjadi payung hukumnya Peraturan Presiden (PerPres) dan tidak ada lagi ego sektoral, serta tidak lagi ada hal-hal membuat masyarakat resah, bingung soal Perda RTRW dalam proses 20 tahun kedepan," terang Pimpinan Rapat.
 
Hal tersebut di sampaikan oleh pimpinan rapat dalam rapat pembahasan Rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Batam 2020-2040,  di Ruang Serbaguna DPRD Batam, Batam Centre - Batam (20/10).
 
Peserta Rapat
 
Sebelumnya, pada pembahasan oleh Dinas Bapelitbangda Batam memaparkan diantaranya terkait Kawasan pertahanan dan keamanan, ketentuan perizinan, hingga pemberian insentif (pengurangan retribusi, Pemeberian kompensasi, dll) dan disisentif (Menaikkan pajak, dll).
 
Terkait pemberian insentif dan disinsentif, Bapelitbangda Batam, Dahlina menjelaskan kegiatan yang sesuai dengan RTRW dapat diberikan insentif dan sebaliknya apabila melanggar akan diberikan disinsentif dengan mengenakan pajak yang tinggi.
 
"Pelaksanaannya jalan atau tidak, itu di dinas teknis. Untuk uji publik subtansi tata ruang 2020-2040, dilaksanakan sekali antara bulan Januari dan Februari di kantor Walikota Batam, dihadiri oleh REI, PLN, dan mahasiswa, Stackholder terkait," terangnya.
 
Berikutnya, Kasubdit BP Batam, Rama Yusuf BP Batam mengatakan bahwa belum ada untuk memberikan insentif tersebut, sementara terkait sanksi ada. Karena pemeberian insentif tidak ada dalam Peraturan kepala (Perka).
 
"Ini akan kita bahas lebih lanjut bersama atasan di Deputi 3," jelasnya pada rapat di hadiri oleh, BPN Batam, Dinas PU PP, PU CKTR," terangnya.
 
Menanggapi hal itu, Pimpinan rapat, Muhammad Jeffry S mengatakan bahwa pasal 69 Insentif dan Desentif, sebenarnya hak masyarakat. Ini jangan hanya tulisan saja, harus ada koordinasi BP dan Pemko Batam sehingga mengerucut. Pemanfaatan lahan yang diberikan kepada pihak ketiga (pelaku usaha/masyarakat) oleh BP Batam juga mendapatkan insentif. 
 
Selain itu, ada yang sudah bayar Uang Wajib Tahunan (UWT), dan mau membangun saat mau mengurus Surat keputusan (Skep) dan Surat perjanjian (SPj). Oleh BP Batam tidak di keluarkan. Dengan alasan sudah dimiliki oleh koperasi BP Batam. Dan Sei Beduk juga begitu.
 
"Pelaksanaannya tidak di pahami banyak orang, yang mana seharusnya mereka bisa menuntut itu. Ini harus di tindak lanjuti. Batam ini tidak ada yang membenahi, kasihan anak, cucu kita nanti," tutupnya, dan rapat pembahasan di lanjutkan kembali pada hari Kamis (22/10), menghadirkan KLHK. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel