Aliansi Buruh Batam, Unras Penolakan UU Cipta Kerja dan Tuntut Kenaikkan UMK 8,51%
Selasa, 10 November 2020
Long March Aliansi Buruh Batam |
Di lokasi Unras, Ketua Konsulat Cabang Fedrasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Alfitoni menyampaikan bahwa aksi yang sudah tidak terhitung berapa kalinya di gelar, terkait penolakkan atas diundangkannya Omnibuslaw UU Cipta Kerja No.11 2020, dan juga menuntut pemerintah Batam khususnya dan Provinsi tentunya men SK kan kenaikan UMK Batam 2021.
"Hari ini, kita turun bersama aliansi serikat buruh Batam. Dimana sampai saat ini pemerintah belum juga membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja," teranganya bersama buruh/pekerja dari Kawasan industri Tanjung Uncang, Bintang Industri, Muka Kuning, Batu Ampar, Kabil, di Depan gedung Graha Kepri, Batam Centre - Batam.
Long March Buruh di Jln Engku Putri hingga Ke Depan Graha Kepri |
"Makanya kita minta uji materi ke MK terkait UU cipta kerja tersebut. Dan langkah yang kita lakukan adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), semalam ke legislatif review ke DPR RI," ungkapnya.
Langkah kedepan, lanjutnya akan ada aksi - aksi yang bergelombang, terkait penolakkan Omnibus Law, dan tentunya kenaikkan UMK yang akan di ketok 20 November 2020 paling lambat, bila tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kenaikkan upah tersebut.
"Dari serikat buruh kita sepakat bahwa naiknya UMK sama seperti tahun lalu sebesar 8,51%. Kita juga disini menunggu hasil rapat oleh BPK yang akan di rekomendasikan Walikota untuk menyurati Gubernur untuk di SK kan," jelasnya.
"Apabila tidak juga merekomendasikan kenaikan nilai UMK, kemungkinan buruh akan mengambil langkah yang lebih masif dari aksi-aksi ini. Karena di masa pandemi ini mungkin dibilang pengusaha terdampak tapi kami pun juga terdampak," tutup Alfitoni. (AP)