Bersama Polda Kepri, BC Batam Musnahkan 1,9 Kg Sabu - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bersama Polda Kepri, BC Batam Musnahkan 1,9 Kg Sabu

Bersama Polda Kepri, BC Batam Musnahkan 1,9 Kg Sabu
Kabid BC Batam dan Kasubdit I Ditresnarkoba
BATAM, Infokepri.com -
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (Kabid P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, bersama Kasubdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri)  musnahkan barang bukti sabu seberat 1,9 Kg. Rabu, (25/11/2020)
 
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai Batam pada tanggal 22, 25, dan 28 Oktober 2020 yang lalu. Pemusnahan barang bukti juga dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Bali, POM Kepri, dan instansi terkait lainnya, di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam.
 
"Barang bukti berasal dari tiga kasus penindakan oleh Bea Cukai Batam, yang pertama dari satu orang tersangka berinisial NP di TPS PB, Tunas Bizpark Industri Estate Blok D No. 10 Kel Belian Kec. Batam Kota – Kota Batam, lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,5 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 12 gram, barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 459,5 gram," terangnya.
 
Pemusnahan barang bukti sabu oleh pelaku
Kemudian, kasus yang kedua merupakan penindakan pada tanggal 25 Oktober 2020 pukul 16.00 WIB, di TPS AEI. "Yang kedua dari tersangka yang sama berinisial NP, jumlah total barang bukti yang disita dari adalah seberat 531 (lima ratus tiga puluh satu) gram, lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 54,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 gram, yang dimusnahkan sejumlah 466,8 gram," jelasnya.
 
Selanjutnya, yang ketiga adalah penindakan pada tanggal 28 Oktober 2020 di Pelabuhan Batu Ampar. "Yang terakhir, barang bukti seberat 1,058 gram yang berasal dari dua orang pelaku berinisial FR dan DS dengan TKP di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar, Batu ampar – Batam. Lalu disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 65,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak delapan gram, yang dimusnahkan sejumlah 984,8 gram,” jelas lagi.
 
Sehingga, total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah seberat 1,9 Kg dilakukan dengan cara dimasukan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank. "Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” pungkasnya.
 
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Iwan Kurniawan menambahkan pemusnahan yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam hal pemberantasan narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa dari rusaknya moral dan kesehatan.
 
"Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam, dalam hal ini P2, dengan rekan-rekan dari Satresnarkoba Kepolisian Daerah Kepri, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa," tutupnya. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel