Danlanud Bersama BPN Kabupaten Natuna Ke Pulau Subi Tinjau Aset Landasan TNI AU Peninggalan Jepang - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Danlanud Bersama BPN Kabupaten Natuna Ke Pulau Subi Tinjau Aset Landasan TNI AU Peninggalan Jepang

Danlanud Bersama BPN Kabupaten Natuna Ke Pulau Subi Tinjau Aset Landasan TNI AU Peninggalan Jepang


NATUNA, Infokepri.com - Komandan Lanud (Danlanud) Raden Sadjad (RSA) Kolonel Pnb Dedy I. S. Salam, S. Sos., bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Natuna meninjau aset landasan TNI AU peninggalan Jepang yang berada di Pulau Subi, Desa Terayak Kecamatan Subi Kecil, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau,  Jumat (27/11/2020).

Dalam peninjauan tersebut Danlanud juga di dampingi oleh Bupati Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si., Kadislog Lanud RSA Letkol Kal Andri Winarko, Kepala RSAU dr. Yuniati Wisma Karyani Lanud RSA Mayor Kes dr. A. Ratno Wahyudono, Kasi BMN Dislog Lanud RSA Mayor Lek Dedi Rusnandar, Ps. Kepala Hukum Lanud RSA Lettu Sus Elfan Oktaviandri, Ps. Kasubsi BTB Lanud RSA Letda Sus Joko Rakhmatulah, Ps. Kasubsiopslat Letda Kes Asmi Purwadi, Ps. Kaurpusrah Pen Lanud RSA Letda Sus Rudy Suryadi dan anggota Lanud RSA.

Selain peninjauan lokasi bandara Danlanud RSA juga melaksanakan pertemuan bersama masyarakat Subi di gedung Pertemuan masyarakat Subi Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna.

Danlanud RSA pada saat sambutannya mengatakan, tujuan kami kesini ingin melihat langsung bandara peninggalan Jepang dan sekaligus memperkenalkan TNI Angkatan Udara kepada adik-adik dari SMA Pulau Subi Besar.

"Saya juga mengajak para adik-adik pelajar bisa menjadi personel Angkatan Udara seperti putra daerah Pulau Subi yang lebih dahulu telah bergabung bersama TNI AU," katanya.

Kemudian Danlanud menyampaikan, bekas landasan Jepang ini proyeksi kedepan akan di jadikan Pangakalan Udara yang bisa didarati oleh pesawat.

“Oleh karena itu harus ada pengawakan dari Lanud tersebut dan nantinya kami buatkan Detasemen Angkatan Udara yang berpusat dari Lanud Raden Sadjad di Natuna.” ungkapnya.

Lebih lanjut, Danlanud menjelaskan kepada masyarakat, Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei  1950 bahwa, seluruh landasan baik peninggalan Jepang maupun Belanda secara nyata menjadi perawatan kementerian pertahanan dan TNI AU dijadikan sebagai pengelola landasan tersebut.

Sementara itu Bupati Natuna dalam sambutannya mengatakan, kalau nanti bandara dibangunkan di Pulau Subi kita musyawarahkan secara detail bangaimana baiknya, sehingga masyarakat tidak dirugikan dan masyarakat mendapatkan fasilitas untuk menggunakan fasilitas penerbangan.

“Pihak TNI AU juga ingin anak-anak di Pulau Subi ini menjadi anggota TNI AU dan kedepan disini ada Pangakalan Udara kecil yang mengawaki anak-anak dari kita, jadi ada prioritas dari anak-anak daerah Pulau Subi untuk menjadi TNI AU apakah menjadi Perwira, Bintara atau Tamtama,” jelasnya.

“Insyallah kedepan Pulau Subi ini bisa berkembang dan masyarakat mendapat manfaatnya, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk pertumbuhan pembagunan daerah ini,” ujar Bupati.

Pengecekan landasan tersebut merupakan upaya lanjutan program sertifikasi dan pengamanan aset tanah TNI AU yang berada di bawah tanggung jawab Pangkalan TNI AU Raden Sadjad Ranai- Natuna.

Dasar penguasaan Aset TNI AU tersebut sesuai dengan Surat Keputusan  Kepala Staf Angkatan Perang Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei  1950,  Peta Bidang Tanah kantor pertanahan Kabupaten Natuna Nomor 20 tanggal 22 April 2013 dengan tanah seluas 241.673 m2, serta sebagian dari tanah tersebut sudah bersertifikat dengan luasan 144.396 m2.  

Hadir dalam pertemuan tersebut, Camat Subi Awang Natuna Saputra, S. STP,  M.A.P., Sekcam Subi Abdul Kadir Zailani, Pos TNI AL (Posal) Subi, Letda Laut (P) Darwin Sitorus, A.Md, Polsubsektor Subi Iptu Jasrul, Babinsa Subi Serda Pakpahan, Kades Subi Besar Pero, Kades Meliah Selatan Ajudin, Pj. Kades Subi Abdulah, Tokoh Masyarakat Subi  Suherman serta masyarakat Kecamatan Subi Lainnya.(Nard/PenRsa).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel