Kepala BNNP Kepri: Pelaku Diupah Rp 30 Juta Perkilo, Bawa 33 Kg Sabu dari Malaysia Tujuan Tembilahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kepala BNNP Kepri: Pelaku Diupah Rp 30 Juta Perkilo, Bawa 33 Kg Sabu dari Malaysia Tujuan Tembilahan

Kepala BNNP Kepri: Pelaku Diupah Rp 30 Juta Perkilo, Bawa 33 Kg Sabu dari Malaysia Tujuan Tembilahan
Kepala BNNP Kepri
BATAM, Infokepri.com -
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap kasus peredaran gelap Narkoba jaringan Internasional, dengan barang bukti narkotika golongan I jenis Sabu seberat 33.000 gram.
 
Dalam keterangan Pers, Kepala BNNP Kepri, Brigjen Richard Nainggolan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis Sabu yang berasal dari Malaysia.
 
Selanjutnya, sekira pukul 18.00 WIB (9/11) di perairan pulau Putri, petugas mendapati kapal speedboat mencurigakan dari arah Malaysia dan saat akan dilakukan pemeriksaan menghidar/kabur. Pengejaranpun dilakukan hingga speedboat tersebut karam, dan tekong/pengemudi kapal meloncat ke laut.
 
"Sebelum Kapal Speedboat karam petugas lebih dulu mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 33.000 gram," ungkapnya didampingi Kabid Pemeberantasan dan Interdiksi BNN, Kantor BNNP Kepri, Nongsa - Batam (11/11).
 
Ia melanjutkan, berdasarkan dari pengembangan pada hari Selasa (10/11), diketahui tekong yang lompat ke laut inisial S (49 Tahun) berprofesi sebagai nelayan beralamat di Belakang Padang. Dan diamankan petugas di wilayah Batu Besar dan pelaku lainnya inisial A (46 Tahun) berprofesi sebagai kuli bangunan beralamat di Batu Ampar.
 
Berikutunya, pada hari Rabu (11/11) I (34 tahun) berprofesi sebagai Karyawan PT beralamat di Belakang Padang. Dan yang memberi pekerjaan tersebut adalah SK Daftar Pencarian Orang (DPO) di Palembang.
 
Pelaku dan Barang Bukti
Lanjutnya lagi, Narkoba tersebut berasal dari Malaysia akan dikirim ke Tembilahan, Riau. Pelaku S sebagai kurir yang telah melakukan pengiriman banyak 2 kali. Pengiriman pertama pada bulan Agustus lalu pelaku S dijanjikan upah oleh SK (DPO) sebesar Rp.30 juta per kilogram. Sedangkan untuk biaya pengantaran barang pelaku S menjanjikan upah Rp.5 juta kepada pelaku I.
 
Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa palaku S dan I positif amphetamine dan methapetamine, sedangkan pelaku A negatif. Barang bukti yang berhasil diamankan dari 3 (tiga) tersangka tersebut adalah, 1 buah fiber box ikan berwarna merah, 4 unit handphone, Sabu seberat bruto 33.000 gram.
 
"Atas perbuatan para pelaku, dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkas Kepala BNNP Kepri. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel