Polsek Daik Lingga bersama Satpol PP Lakukan Operasi Yustisi Penerapan Prokes dan Berikan Masker - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polsek Daik Lingga bersama Satpol PP Lakukan Operasi Yustisi Penerapan Prokes dan Berikan Masker

 

Polsek Daik Lingga bersama Satpol PP Lakukan Operasi Yustisi Penerapan Prokes dan Berikan Masker

LINGGA, Infokepri.com - Polsek Daik Lingga Resor Lingga bersama Satpol Pamong Praja (PP) melakukan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan ( Prokes) di warung-warung,  Kedai Kopi dan Rumah makan di Kelurahan Daik Lingga dan Desa Merawang Kabupaten Lingga, pada Sabtu (31/10/2020) malam.

Kegiatan  Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti  Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan  Peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan hukum sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Adapun jumlah Personil yang melaksanakan Operasi Yustisi  sebanyak 13 Personil terdiri dari  dari 7 Personil Polsek Daik Lingga dan 6 Personil Satpol. Pamong Praja ( PP)  dengan menyasar masyarakat dan Pelaku Usaha yang berada di Warung-warung, Kedai Kopi dan Rumah makan di sekitar Kelurahan Daik Lingga dan Desa merawang Kecamatan Lingga.

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman SH.SIk.Msi.melalui Kapolsek Daik  Lingga  AKP Tasriadi mengatakan kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden dan  melaksanakan Peraturan Bupati  Lingga nomor 95 tahun 2020  guna mendisiplinkan masyarakat supaya mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan. 

"Kegiatan Operasi Yustisi  ditujukan kepada masyarakat  yang tidak mengunakan  masker ditempat umum seperti warung, kedai kopi dan Rumah makan sedangkan Pemilik  tempat usaha diantaranya Toko, warung,  Kedai Kopi dan Rumah makan yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dan jaga jarak  tempat duduk sesuai dengan Prokes," ujar Kapolsek

"Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Prokes tersebut, Petugas  melakukan teguran   terhadap warga yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak mengunakan Masker  selanjutnya akan di berikan Masker supaya mengunakannya, sedangkan Pelaku Usaha Warung, Kedai Kopi dan Rumah makan akan di berikan teguran yang tidak mematuhi Ketentuan Prokes," tambah Kapolsek.

Dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini, Kapolsek  mengharapkan kepada masyarakat di Wilayah hukum Polsek Daik Lingga supaya membiasakan disiplin diri dengan mematuhi dan menerapkan Prokes  diantaranya 3 M yaitu Mengunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan setiap melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari guna menjaga Kesehatan dan antisipasi penyebaran Covid-19.

"Selama dilakukan Operasi Yustisi Penerapan Prokes tersebut telah melakukan tindakan teguran lisan Kepada enam orang  warga karena tidak mengunakan masker," tutup Kapolsek.(Syaf)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel