Disaksikan Mendagri, Sekdaprov Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan Antara Gubernur dengan Kepala Perwakilan BPKP Se Indonesia - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Disaksikan Mendagri, Sekdaprov Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan Antara Gubernur dengan Kepala Perwakilan BPKP Se Indonesia

Disaksikan Mendagri, Sekdaprov Kepri Tandatangani Nota Kesepakatan Antara Gubernur dengan Kepala Perwakilan BPKP Se Indonesia


BATAM, Infokepri.com  –  Disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Kepala BPKP RI, Sekretaris Daerah provinsi (Sekdaprov ) Kepri H. T. S. Arif Fadilah menghadiri dan penandatangan Nota Kesepakatan antara Gubernur dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Se-Indonesia tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah secara virtual pada Rabu (2/12/2020) di Ruang Rapat Utama Lt.4 Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, 

Penandatangan tersebut juga dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Kepri Ichsan Fuady, Asisten Administrasi Muhammad Hasbi, Inspektur Daerah Irmandest, Plt Kepala BPKAD Misbardi, Kabiro Pembangunan Aries Fhariandi beserta Perwakilan OPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.


“ Nota kesepakatan ini adalah lanjutan nota kesepahaman yang sudah dibuat pada tanggal 3 September 2020 yang lalu antara Mendagri RI dan BPKP RI,” kata Sekdaprov Kepri.


Dikatakannya bahwa BPKP sebagai pemeriksa internal Pemerintah menjadi sangat penting dan berharap dapat mengawal Pemerintahan di daerah agar dapat berjalan lancar terutama dari sisi program dan anggaran.

“Intinya adalah tentang koordinasi tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah. Pesan Bapak Presiden RI setiap Rupiah yang dianggarkan dan dilaksanakan dapat bermanfaat bagi rakyat,” katanya. 

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian menyampaikan semua program yang ada betul-betul dijalankan dan dirasakan manfaatnya. Ini diperlunya dibentuk langkah-langkah disamping perencanaan, eksekusi pelaksanaan juga pengawasan.

“Karena kita faham, tidak semua pemerintah di daerah memiliki kapabilitas yang cukup dari sisi program, anggaran dan lain-lain yang bervariasi,” kata Tito.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan dalam hal konteks ini menjadi penting untuk pengawasan terutamanya, tapi juga mengharapkan dapat juga melakukan pendampingan. Kemudian konsolidasi pendampingan bagi yang ingin bersungguh-sungguh untuk membangun daerahnya, agar kapabilitas yang kurang didampingi agar tepat.


“Tentu ada kepala daerah yang memiliki kemampuan dan kesungguhan idialisme kreatifitas ketegasan untuk membangun membuat program-program yang tepat dan mengeksekusinya dengan tepat juga,” terang mantan Kapolri ini.

Tito juga berharap dengan ada Pemerintah Daerah yang tepat dalam membuat dan menyusun program perencanaaannya kemudian pelaksanaannya karena banyaknya problema dan termasuk teknis administrasi sehingga menjadi kurang tepat.

“Tapi tidak menutup kemungkinan ini perlunya pendampingan, kalau kurang memiliki kemauan dan kemudian sudah diberi pendampingan sulit untuk maju jadi fungsi pengawasan dilaksanakan sebagai upaya terkhir untuk memberikan efek jera. Jadi saya sangat berharap kepada rekan-rekan BPKP mengutamakan fungsi pendampingan,” harap Tito.

Kepala BPKP RI Yusuf Ateh menuturkan manejemen APIP berguna untuk mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan, dimana APIP perlu mendampingi dan mengawasi pelaksanaan PBJ agar lancar efektif dan tetap akuntabel. Sedangkan BPKP mendorong pengawalan PBJ bidang kesehatan melalui Bimtek atau Sosialisasi kepada APIP Daerah.


“Harapannya belanja pemerintah menjadi main engine untuk menggerakan pertumbuhan perekonomian. Ini menjadi tantangan kita dalam kelancaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dimasa pandemi Covid-19,” sebut Yusup.


Yusup juga menambahkan pengawalan atas resiko praut meningkat, karena resiko ini seiring kondisi kedaruratan pandemi. Dimana kondisi pencegahan korupsi harus dilakukan dengan opportunity, pressure dan rationalistion.


“Untuk mengantisipasinya berbagai aturan dilongkarkan, pasar dan pasokan barang terganggu, asimetri dan informasi, kegiatan harus dilaksanakan dengan cepat, belanja terutama bansos harus diaegerakan, target penerima bantuan Pemerintah harus segera ditetapkan. Alasan kedaruratan seolah-olah menjadi alasan umum yang dapat selalu dibenarkan, harga yang tinggi dan margin keuntungan yang amat tinggi dianggap wajar,” tutupnya. (Red)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel