Jhoni Hendra : Sejak 11 Desember 2020 Kewenangan Izin Tambang Beralih Ke Pusat - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Jhoni Hendra : Sejak 11 Desember 2020 Kewenangan Izin Tambang Beralih Ke Pusat

 

Jhoni Hendra : Sejak 11 Desember 2020 Kewenangan Izin Tambang Beralih Ke Pusat

TANJUNG PINANG,Infokepri.com - Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah  Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, Syamsuardi melalui Kepala Bidang Perizinan Joni Hendra mengatakan sesuai amanah Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara (minerba), berdasarkan ketentuan pasal 173C Undang Undang Minerba, kewenangan pemerintah Daerah Provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Provinsi dibidang pertambangan Minerba berakhir pada tanggal 10 Desember 2020 atau 6 (enam) bulan sejak Undang- Undang Minerba mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2020.

" Sejak 11 Desember 2020 kewenangan mengenai perizinan pertambangan itu ditarik ke Pusat,sampai nanti ada pemberitahuan  perintah kewenangan," kata Joni saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jumat (11/12/2020)

Hingga saat ini, katanya,  belum ada pelimpahan Pusat ke daerah atau ke Gubernur maka kewenangan tetap menjadi kewenangan Pusat.

Jadi kata Joni Hendra, berkas perizinan pertambangan yang ada di Dinas Penanaman Modal Daerah  Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepri, secara bertahap sudah dikirimkan ke Pusat.

" Ada beberapa berkas perizinan yang akan kita serahkan ke Pusat, " katanya.

Ditambahkan Joni, berdasarkan surat edaran Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, terhitung mulai tanggal 11 Desember 2020, Pemerintah Daerah Provinsi dalam pengelolaan pertambangan  mineral dan Batubara beralih ke Pemerintah Pusat.

Ketika ditanya soal izin yang sudah diterbitkan Provinsi apakah masih berlaku, Joni menjelaskan tetap masih berlaku sampai masa akhir izin tersebut, kemudian jika ada perpanjangan izin maka sudah menjadi kewenangan Pemerintah  Pusat. ( Saut)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel