Kelompok Tani Tuopaya Memberikan Kuasa ke L.KPK Kepri Untuk Mengurus Permasalahan Lahan Mereka - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Kelompok Tani Tuopaya Memberikan Kuasa ke L.KPK Kepri Untuk Mengurus Permasalahan Lahan Mereka

 

Kelompok Tani Tuopaya Memberikan Kuasa ke L.KPK Kepri Untuk Mengurus Permasalahan Lahan Mereka

BINTAN, Infokepri.com - Masyarakat Kelompok tani desa Tuopaya,Kecamatan Tuopaya,Kabupaten Bintan Provinsi Kepri menyerahkan foto copy berkas maupun surat - surat lahan mereka yang berada di atas lahan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sunni Mas.

Perwakilan masyarakat Tuopaya Ruslan pada Rabu (3/12/20) menyampaikan berkas maupun copy surat  kepada Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L.KPK ) Provinsi Kepri Kennedy Sihombing di Bintan Center.

Ruslan mengatakan atas nama masyarakat kelompok Tani Tuopaya yang berjumlah 40 orang menyerahkan berkas dan copy lainya, kepada Lembaga KPK Provinsi Kepri untuk membantu kami dalam permasalahan hak atas lahan kami yang berada di lahan Setifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT.Sunni Mas.

“ Kami berharap permasalahan kelompok  tani ini dapat diselesaikan dengan mekanisme dan aturan yang berlaku di Negara yang kita cintai ini,” katanya.

Ketua Lembaga KPK Provinsi Kepri Kennedi Sihombing  mengakui jika, ada kelompok Tani menyerahkan permasalahan yang mereka hadapi, kami atas nama lembaga akan mempelajari dulu permasalahan kelompok tani Tuopaya ini,kemudian berkoordinasi dengan pihak Agraria Tata Ruang Provinsi  Kepulauan Riau untuk mencari solusi  terbaik.

Sebenarnya kata Kennedi, berdasarkan Serfikat  HGU PT.Sunni Mas yang dimulai dari tahun 1991, diberi waktu selama 25 tahun dan akan berakhir tahun 2016, kemudian kompensasi 3 tahun yakni 2019 juga tidak ada kejelasan.

Ditambahkan Kennedi,berdasarkan Undang Undang Agraria nomor 5 tahun 1960 pasal 27  ayat 34 bebunyi: HGU hapus karena : huruf a.jangka waktu berakhir. Huruf.e.ditelantarkan. Pasal 40 huruf a.jangka waktu berakhir,huruf d.dicabut untuk kepentingan umum,huruf e.ditelantarkan. Kemudian PP nomor 11 tahun 2010 tentang penertiban dan Pendayagunaan tanah terlantar.

Contohnya dari data ini, pihak  perusahaan sudah diberi waktu selama tiga tahun untuk memperbaiki permasalahan yang timbul,akan tetapi tidak dilakukan.

“ Untuk itu kami akan berkoordinasi dulu dengan pihak Agraria dan Tata Ruang/ BPN Provinsi Kepri untuk mencari solusi terbaik. Tidak tertutup kemungkinan jika permasalah ini tidak ada solusi, kami  atas nama Lembaga akan melaporkan masalah ini ke  Ranah hukum,” tutupnya.

Hingga berita ini upload belum diperoleh keterangan dari pihak PT Sunni Mas dan instansi terkait, wartawan kami sedang berupaya untuk memperoleh keterangan dari pihak perusahaan dan instansi terkait  terkait permasalahan lahan masyarakat Kelompok tani desa Tuopaya ini.

 (Saut/Martin)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel