Pelaku Curas Tidak Mengenal Jera, Didor Polisi Gabungan Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Pelaku Curas Tidak Mengenal Jera, Didor Polisi Gabungan Batam

Pelaku Curas Tidak Mengenal Jera, Didor Polisi Gabungan Batam
Pelaku Curas
BATAM, Infokepri.com -
Opsnal Reskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sekupang, berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan/Curas. Jum'at, (18/12/2020)
 
Para pelaku yang tidak mengenal jera tersebut, telah melakakukan kejahatan diberbagai tempat, mulai di Ruko Botania Kota Batam, Toko Minuman, Botania Garden, Toko Mini Market, Sekupang, Villa Indah Puri, Sekupang, Rumah, Villa Indah Puri, Sekupang, Rumah Bule, Halte Tiban.
 
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol. Andri Kurniawan, SIK, MH menyampaikan bahwa para pelaku Curas ternyata merupakan residivis dengan inisial MA (34 Tahun), RL (35 Tahun), SB (36 Tahun), TF (35 Tahun).
 
"Penangkapan bermula dari laporan korban/pelapor (NK), yang mengalami ancaman golok oleh para pelaku, lalu mengambil barang berharga (HP, tas berisi uang tunai Rp.3 Juta) ditempat usahanya di Ruko Botania, Belian - Batam kota (17/12)," terangnya di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam.
 
Di hari yang sama, lanjutnya berdasarkan laporan korban gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Tanjung Uma, sekira pukul 00.43 WIB.
 
Ketika di lakukan penangkapan pelaku melarikan diri, Kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melarikan diri, Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan inisial Ma dan RL.
 
Kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 02.59 WIB. Di Perumahan Geisha External Marina, dan berhasil mengamankan pelaku insial TF. Kemudian dilakukan pengembangan kembali ke Tanjung Pinang sekira pukul 05.09 WIB, dan berhasil mengamankan pelaku inisial SB.
 
Barang bukti yang diamankan berupa:
1 Parang Buah Kampak, 1 Pisau Dapur, 1 Hp Xiomi Putih, 1 Hp Senter merk Strawbery, 1 Hp Senter Nokia, 1 Jam Tangan, 2 Gelang, 1 Dompet, 3 Stel Baju, 1 Topi dan 1 Sepatu.
 
"Selanjutnya para pelaku di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut Pasal yang disangkakan adalah pasal 365 dengan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara," tutup Kasat Reskrim Polresta Barelang. (AP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel